Sabtu 25 Mar 2017 17:27 WIB

Organda: Ditanya Jumlah Kendaraan Daring, Kemenhub Nggak Bisa Jawab

Rep: Santi Sopia/ Red: Ani Nursalikah
Sopir kendaraan sewa berbasis transportasi online menunggu saat uji KIR khusus di Silang Monas, Jakarta, Senin (15/8). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Sopir kendaraan sewa berbasis transportasi online menunggu saat uji KIR khusus di Silang Monas, Jakarta, Senin (15/8). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Organda Korwil 2 untuk Wilayah DKI, Jabar dan Banten, Shafhruhan Sinungan menyebut, terkait dengan transportasi daring, Organisasi Angkutan Darat (Organda) tidak pernah menentang kemajuan teknologi.

Dia mengatakan yang ditentang Organda aturannya. Jika tidak diatur, kata dia, maka potensi konflik horizontal akan luar biasa.

"Kalau masyarakat diuntungkan dengan adanya kendaraan online, wajar. Persoalannya negara ini punya aturan. Aplikasi ini bisa nggak dicegah? Kalau saya tanya Kemenhub berapa jumlah kendaraan terintegrasi dengan aplikasi, nggak bisa jawab," ujar Shafhruhan dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (25/3).

Baca: Transportasi Daring, Pakar UI: Kalau Perlu Pemerintah Matikan Internet

Ia menegaskan, Organda tentu tak menampik keniscayaan kemajuan teknologi. Dewasa ini, orang sudah tidak bisa lepas dari ponsel.

Selain itu, ia pun menilai rencana pemerintah merevisi Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 cenderung lebih mengatur kendaraan roda empat. Padahal, yang paling sensitif adalah roda dua.

"Perusahaan aplikasi ini luar biasa berkembang begitu masif," katanya.

Ia mencontohkan, operasi taksi konvensional di Jabodetabek tinggal 30 persen. "Karena tidak mungkin berhadapan dengan pesaing yang tidak kelihatan. Individu-individu yang terintegrasi dengan aplikasi ada di mana-mana. Kalau kemarin ada keributan, itu mungkin akumulasi dari sekian lama," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement