REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkap ada sejumlah perusahaan yang terbukti mendatangkan produk hortikultura impor tanpa izin. Pada importir nakal tersebut, Kemendag menjatuhkan sanksi mulai dari pencabutan Persetujuan Impor (PI) sampai sanksi yang lebih berat berupa pencabutan Angka Pengenal Importir (API).
"Mereka ini izin belum keluar tapi barang sudah masuk," tutur Enggar pada wartawan, Kamis (23/3).
Ia kemudian merujuk pada satu peristiwa gejolak pasar di mana harga cabai segar melonjak jauh di atas harga normal. Saat itu, di sejumlah pasar di Jawa Timur beredar cabai segar impor. Namun begitu, Mendag menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk impor cabai segar.
"Kita bersyukur kemarin tidak mengeluarkan izin impor untuk cabai, toh sekarang harga turun," ucap Enggar.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan menambahkan, produk hortikultura lain yang diketahui masuk ke Indonesia tanpa izin yakni wortel dan jeruk. Oke menyebut, importir biasanya mendatangkan barang dengan sistem paket.
Kementerian Perdagangan sebelumnya telah memberikan persetujuan impor pada 160 importir produk hortikultura untuk semester satu 2017. Dari 160 pemegang izin, Kementerian Perdagangan menemukan 31 importir bermasalah yang terbukti melanggar aturan. Karenanya, izin mereka dicabut.
Ada 31 perusahaan yang mendapatkan sanksi berupa pencabutan Persetujuan Impor (PI), dan 13 perusahaan di antaranya mendapat sanksi lebih berat berupa pencabutan Angka Pengenal Importir (API). Sebagian besar importir nakal tersebut memiliki basis usaha di Jakarta.