Senin 20 Mar 2017 18:16 WIB

BI Ubah Sejumlah Ketentuan Penggunaan Bilyet Giro

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nur Aini
 Logo Bank  Indonesia, Bank Indonesia
Foto: Reuters/ Iqro Rinaldi
Logo Bank Indonesia, Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memperbarui aturan transaksi menggunakan bilyet giro. Hal itu, karena masih ada beberapa nasabah yang menyalahgunakan bilyet giro (BG).

Kepala Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran Dyah Virgoana Gandhi Nana menyebutkan, beberapa penyalahgunaan itu di antaranya terdapat praktik pemindahtanganan BG dengan cara mengosongkan nama dan nomor rekening. Ada pula praktik penyalahgunaan dengan memanipulasi pengisian data pada fisik warkat asli.

"Maka agar meningkatkan keamanan penggunaan BG dan perlindungan bagi pihak BG, kami sempurnakan aturan ini," ujarnya di Gedung BI, Senin (20/3).  Ia menambahkan, aturan baru meliputi masa berlaku BG yang hanya 70 hari, sebelumnya 70 hari plus enam bulan.

Selain itu, aturan baru juga memuat syarat formal seperti tanggal penarikan, tanda tangan basah penarik, serta tanggal efektif. Kemudian harus diserahkan oleh penerima atau kuasanya. "Syarat formal juga harus diisi oleh penarik pada saat penerbitan BG. Lalu jumlah koreksi maksimal tiga kali pada seluruh field, kecuali tanda tangan," kata Dyah.

Aturan baru ini masuk dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 dan mulai berlaku 1 April mendatang. Sedangkan bilyet giro dengan format lama masih bisa digunakan paling lambat 31 Desember tahun ini.

Berdasarkan PBI Nomor 18/41/PBI/2016 Bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima. BI mencatat sampai saat ini volume transaksi cek dan BG masih didominasi dengan transaksi sampai Rp 500 juta sebanyak 33,47 transaksi.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement