Jumat 17 Mar 2017 03:00 WIB

Pemerintah akan Bentuk Tim Khusus Berantas Kartel Pangan

sembako
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
sembako

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menekankan pentingnya sinergitas antarlembaga untuk memberantas praktik kartel perdagangan demi menstabilkan harga pangan di Indonesia.

"Pemberantasan praktik kartel tidak bisa dilakukan sendiri," kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto di Jakarta Kamis (16/3). 

Dia menuturkan pemberantasan kartel perdagangan komoditas pangan harus melibatkan kementerian terkait termasuk pemerintah daerah dan lainnya. Rikwanto menyebutkan, pemerintah akan membentuk tim khusus untuk mengawasi secara intensif praktik kartel membantu Kementerian Perdagangan dalam rangka menstabilkan harga.

Tim khusus itu dibentuk antarlintas instansi dengan tugas pokok dan fungsi menyelidiki sesuai kewenangannya berdasarkan data yang diperoleh.

Polri, kata Rikwanto, memiliki Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) yang menduga kekurangan pasokan komoditas pangan dipengaruhi cuaca atau permainan kelompok tertentu.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahja Widayanti mengatakan keberadaan kartel mengganggu rantai distribusi barang pangan.

Tjahja menuturkan Kemendag memantau praktik kartel melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) dan analisa terhadap harga yang terbentuk dari mekanisme pasar.

Kemendag bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk pengawasan dan menjaga stabilitas harga, serta pasokan barang kebutuhan pokok.

Tjahja mengungkapkan KPPU sebagai lembaga berwenang mengawasi dan menindak persaingan usaha yang tidak sehat kemudian memutuskan pelaku usaha itu bersalah atau tidak dengan hukuman denda.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan pemerintah telah menambah persyaratan impor seperti membayar lunas pajak dan bea masuk sesuai ketetapan untuk mengantisipasi kartel.

Kemendag juga bekerja sama dengan beberapa lembaga seperti Bulog dan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk menyamakan harga sejumlah komoditas contohnya harga gula pasir kemasan menjadi Rp 12.500 per kilogram dan harga minyak goreng curah Rp 10.500 per kilogram.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement