Rabu 15 Mar 2017 08:17 WIB

Pemerintah Serahkan 800 Ribu Ha Lahan Hutan untuk Dikelola Masyarakat

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Lahan hutan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Lahan hutan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah berupaya melalukan pemerataan ekonomi masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pemberian lahan bagi masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, pemberian lahan hutan menjadi akses pemerintah untuk melakukan pemerataan perekonomian. Sejauh ini Kementerian LHK telah ikut serta melepas lahan di hutan sesuai dengan regulasi dan dibantu oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM).

‎Setelah ada usulan dari kelompok masyarakat yang mengajukan permohonan pelepasan lahan, KLHK dan LSM kemudian akan memproses dengan mengidentifikasi kelompok yang bersangkutan apakah memang layak atau tidak mendapatkan lahan.

‎"Sudah banyak (pelepasan lahan). Target harusnya 2,5 juta per tahun," kata Siti di Istana Negara, Selasa (14/3).

Menurutnya, program pelepasan lahan hutan untuk masyarakat baru dimulai September 2016. Kemudian Presiden kembali menekankan hal ini pada bulan Desember. Hingga Maret 2016, sedikitnya sekitar 800 ribu hektare (ha) lahan hutan yang berada di bawah naungan KLHK telah diberikan kepada masyarakat.

‎Menurut Siti, pemberian lahan untuk masyarakat ini bukan dalam arti sebenarnya diberikan lahannya dari pemerintah untuk masyarakat. Namun, masyarakat hanya diberikan akses kelola saja. 

Terdapat beberapa macam cara pengelolaan hutan seperti, hutan tanaman rakyat untuk tanam kayu industri. Untuk hutan tanaman rakyat sedikitnya sudah ada 140 ribu ha. 

"Kemudian ada juga hutan desa yang nantinya bisa dikelola oleh masyarakat adat," ujarnya.

KLHK diminta untuk bisa memberikan lahan agar bisa dikelola masyarakat mencapai 12,7 juta ha. Untuk tahun ini targetnya bisa dicapai sebanyak dua juta ha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement