REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM -- Kementerian Koperasi dan UMKM tengah membahas regulasi yang berdampak positif bagi kemajuan sektor UMKM dan Koperasi, termasuk soal pajak koperasi.
"Tidak boleh pajak koperasi disamakan dengan usaha yang lain (modal besar). Ini masih kita perjuangkan," ujar dia di Hotel Lombok Raya, Mataram, Senin (13/3).
Ia meminta, pemerintah daerah ikut andil dalam meningkatkan kualitas koperasi di daerah. Puspayoga menilai, tidak ada artinya jika ada banyak koperasi, tetapi sebatas menaruh papan nama dan tidak terlalu aktif. "Jangan hanya papan nama, tapi setiap tahun sumbangan koperasi bagi PDB terus menurun," katanya.
Puspayoga mengatakan penurunan pajak koperasi masih dikaji pemerintah. Kementerian Koperasi dan UMKM mengusulkan penurunan pajak bagi pelaku UMKM dari 1 persen menjadi 0,25 persen. "Masih dikaji pemerintah, (idealnya) 0,25 persenlah dari 1 persen yang kita ajukan. Kalau hapus tidak boleh," katanya.