Selasa 23 Feb 2016 16:41 WIB

Pemerintah Diminta Hapus Pajak Berganda di Koperasi

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Koperasi /ilustrasi
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Koperasi /ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) menginginkan adanya reformasi terhadap koperasi di Indonesia. Salah satu caranya dengan mengurangi pajak.

Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koperasi dan UMKM, Pariaman Sinaga menjelaskan, saat ini pemerintah masih memberatkan koperasi dengan sejumlah pajak yang dipungut. Tak tanggung-tanggung, melalui kementerian keuangan, koperasi harus membayar pajak berganda, yaitu pajak badan dan pajak perorangan.

Untuk sisa hasil usaha (USH) yang dianggap dividen, koperasi wajib membayar pajak sekitar 10 persen. Setelah SHU tersebut dibagikan kepada anggota, setiap anggota kembali harus membayar pajak perorangan.

"Padahal SHU ini miliki anggota, tapi pas dibagikan mereka malah kena lagi pajak," kata Pariaman, Selasa (23/2).

Selain kedua pajak ini, Pariaman menyebutkan, saat ada jasa simpanan dari anggota yang merupakan iuran wajib, maka koperasi kembali akan dikenakan pajak. Hal ini seharusnya tidak dilakukan karena dana simpanan yang masuk ke koperasi berbeda dengan dana deposito nasabah yang menambung di bank dan mendapatkan bunga deposito. Karena uang yang masuk ke koperasi melalui dana anggota digunakan untuk gotong royong, bagi anggotanya sendiri.

"Inilah (pajak) yang sekarang harus diubah karena Koperasi berbeda dengan PT," ungkap Pariaman.

Dia mengatakan, pihak Kemenkop-UKM sebenarnya telah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mencermati dan mengubah peraturan mengenai pajak bagi koperasi. Namun permintaan ini, disebut Pariaman, belum juga mendapat tanggapan dari pihak Kemenkeu.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement