Senin 13 Mar 2017 06:25 WIB

Pemerintah Rancang Skema KUR untuk Usaha Baru

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
 Petugas sedang berbincang dengan debitur di kantor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank milik pemerintah. ilustrasi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang berbincang dengan debitur di kantor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank milik pemerintah. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana untuk menyusun skema penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang belum genap menjalankan usahanya selama enam bulan. 

Selama ini KUR baru bisa diberikan kepada pelaku UKM yang sudah menjalankan usahanya minimal enam bulan. Hal ini membuat pelaku usaha yang baru saja merintis usahanya belum bisa merasakan manfaat KUR untuk mendapatkan suntikan dana. 

Deputi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menyebutkan menjelaskan, memang sejak awal pemberian KUR membutuhkan kepercayaan dari perbankan kepada pelaku usaha. Alasannya, dana KUR notabene merupakan dana masyarakat yang dikumpulkan oleh perbankan selama ini ini. 

Sedangkan pemerintah ikut membantu lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan melalui subsidi bunga KUR. Faktor ini lah, lanjut Iskandar, yang membuat perbankan dan pemerintah tetap harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan KUR meski sesungguhnya pengajuan KUR tidak memerlukan jaminan. 

"Harus hati-hati dalam memberikan KUR karena jika macet, uang masyarakat penabung di bank juga bisa macet, tentunya ini bisa merugikan masyarakat lainnya atau penabung," jelas Iskandar, Ahad (12/3). 

Ia melanjutkan, pemerintah tahun ini akan mulai memasukkan pembahasan penyaluran KUR kepada perintis usaha di mana usahanya belum genap enam bulan berjalan. Namun, meski akan ada kemudahan dalam penyaluran KUR nantinya, pemerintah tetap ingin memastikan keseriusan dan kebenaran usaha baru. 

Caranya, lanjut Iskandar, pengajuan KUR untuk usaha baru nantinya harus melewati asoiasi atau kelompok usaha, di mana jaminan keseriusan bisa didapat dari rekan atau anggota dalam satu kelompok usaha yang sama. 

"Kelompoknya akan memastikan pengusaha baru benar-benar bisa dipercaya. Kita kaji hal ini dan tak lami lagi akan dibahas dalam komite kebijakan," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement