Selasa 07 Mar 2017 19:41 WIB

Pemda Minta 20 Persen Saham, Ini Tanggapan Freeport

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ilham
Suasana di Freeport Papua
Foto: Harun Husein
Suasana di Freeport Papua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia (PTFI) menanggapi permintaan pemerintah daerah Kabupaten Mimika atas porsi saham sebesar 10 hingga 20 persen yang akan didivestasikan perusahaan. VP Corporate Communication PTFI, Riza Pratama menegaskan, pihaknya masih memiliki Kontrak Karya (KK) antara perusahaan dengan pemerintah Indonesia yang dijadikan dasar investasi di Papua. 

"Sedangkan divestasi adalah bagian dalam diskusi dengan pemerintah," ujar Riza, Selasa (7/3). 

Mengacu pada KK antara pemerintah dengan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut, maka divestasi saham memang harus dilakukan hingga 51 persen. Saat ini, pemerintah masih melakukan perundingan dengan PTFI terkait perubahan status kontrak dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Salah satu poin yang dibahas adalah skema divestasi saham.

Sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyebutkan bahwa besaran saham yang ia minta, sebesar 20 persen, merupakan kompensasi atas operasi PTFI selama ini yang dianggap tidak memberikan imbal balik sepadan kepada masyarakat adat secara khusus dan warga Mimika secara umum. "20 persen itu divestasi yang harus diberikan. Freeport, mereka (selama ini) curi kok. Kalau tidak (setuju) tutup saja semua. Pemda minta hak ulayat 10-20 persen. Itu nilai kompensasi," jelas Eltinus di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (7/3). 

Eltinus melanjutkan, Pemda Mimika sudah melakukan dialog dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan terkait porsi divestasi untuk daerah. Ia menegaskan, daerah tetap memiliki kans untuk bisa mendapatkan porsi saham sesuai yang mereka ajukan selama ini. 

"Ini menyembuhkan hati kami yang terluka. 50 tahun kami menunggu. Pertemuan dengan pemerintah, dari 51 persen kami dapat bagian," ujar Eltinus. 

Eltinus bahkan menganggap bahwa PTFI lebih baik hengkang dari Papua atau diambil alih oleh perusahaan nasional apabila permintaan atas kompensasi kepada masyarakat adat pemegang hak ulayat tidak dipenuhi. Bahkan, Eltinus mengaku, Pemda Mimika lebih menggantungkan dana dari APBD untuk pembangunan infrastruktur di sana. 

"Saya berulang kali, sampai tua, ketemu dia lagi janji-janji tidak pernah ada jawab (James Moffet, bos Freeport terdahulu) seperti menjanjikan sebagian saham kita akan begini dan begitu, tapi tidak pernah (terealisasi)," ujar Eltinus.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menegaskan, pemerintah saat ini memang sedang fokus untuk membuat PTFI menyanggupi divestasi saham sebesar 51 persen seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara divestasi dan mekanisme penetapan harga saham divestasi. Sesuai dalam belied tersebut, pemerintah tetap berpegang pada urutan penawaran saham dengan prioritas pertama kepada pemerintah pusat.

Bila pemerintah pusat tidak menyanggupinya, maka penawaran saham diberikan kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, baru kemudian kepada pihak swasta melalui penawaran saham publik. "Itu semua melibatkan masyarakat sekitar. Kita berjuang dulu gimana caranya agar Freeport mau divestasi 51 persen. Persoalan gimana dengan daerah itu sambil jalan," ujar Arcandra. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement