REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel DK OJK) sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani menepis anggapan, terutama dari anggota parlemen, bahwa proses seleksi ini tak kredibel dan jauh dari transparan. Sri menyebutkan, seluruh proses seleksi Anggota DK OJK hingga tahap II yang memunculkan 35 nama pada 25 Februari lalu sudah melewati berbagai pertimbangan.
Bahkan, Sri juga mengaku kalau pembahasan dan keputusan pansel dihadiri oleh seluruh anggota pansel dari awal hingga akhir. Tak hanya itu, Sri juga menekankan bahwa keputusan diambil secara aklamasi tanpa adanya dissenting opinion atau silang pendapat. "Tidak ada anggota pansel yang meninggalkan ruang rapat sebelum rapat berakhir," ujar Sri dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu (1/3).
Selain itu, Sri juga menyebutkan bahwa seleksi calon Anggota DK OJK tetap mengacu pada UU nomor 21 tahun 2011 tentang OJK. Ia menegaskan, nama-nama calon yang diumumkan pada 25 Februari 2017 lalu juga mengacu pada masukan masyarakat, rekam jejak, dan makalah. Proses pembahasan pun ia akui tanpa adanya deadlock. "Prosesnya terbuka dan transparan. Dan saling menghormati," katanya.
Selanjutnya, Pansel Calon Anggota DK OJK akan menyerahkan 21 nama terpilih dalam seleksi tahap II ini kepada Presiden Jokowi. Seleksi tahap II, Sri malanjutkan, telah melwati sejumlah penilaian seperti pengalaman, keilmuan, dan keahlian yang memadai, selain tentunya makalah yang mencerminkan potensi kandidat. Tak hanya itu, panitia seleksi juga melihat berbagai catatan dari instansi terkait yang melihat adanya riwayat pelanggaran atau potensi pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat.
Rekam jejak yang dilihat oleh pansel meliputi catatan mengenai hasil fit and proper test di sektor jasa keuangan, catatan mengenai pelanggaran kode etik profesi, serta catatan mengenai proses penyidikan oleh lembaga berwenang apakah itu Ditjen Pajak, KPK, Polri, dan penyidik lainnya. Selain itu, pansel juga melihat catatan mengenai laporan masyarakat kepada KPK mengenai indikasi perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah diverifikasi KPK.
"Catatan oleh KPK sendiri mengenai pemenuhan kewajiban LHKPN. Kami juga melihat hasil analisa dari PPATK, catatan mengenai daftar kredit macet, dan pelanggaran di bidang jasa keuangan," kata Sri.
Selain itu, Sri juga menyebutkan kalau riwayat kandidat juga dilihat dari catatan pelanggaran sesuai informasi yang berasal dari Inspektorat Jenderal K/L terkait apabila calon tersebut adalah PNS.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR mengungkapkan kekecawaanya atas hasil seleksi pansel Calon Anggota DK OJK. Anggota Komisi XI DPR Refrizal misalnya, mengaku kecewa dengan tidak lolosnya dua kandidat yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi XI DPR, yakni Melchias Markus Mekeng dan Andreas Eddy Susetyo.
Kekecawaan dari pihak lain juga muncul lantaran lima pejawat Anggota DK OJK yang selama ini dianggap memiliki kinerja baik juga tidak lolos. "Jangan-jangan Pansel antipartai. Hukum kita menganut asas persamaan hak dan kewajiban semua warga negara," ujar Refrizal.
Sementara itu, Peneliti INDEF Abra PG Talattov menilai tidak lolosnya lima pejawat Anggota DK OJK menyiratkan adanya keinginan pemerintah untuk melakukan penyegaran di dalam tubuh pimpinan OJK. Ia menilai, secara prinsip memang peran dan kinerja Anggota DK OJK periode pertama sudah cukup baik dalam membangun fondasi institusi OJK.
Hanya saja, lanjutnya, pansel bisa saja memiliki padangan bahwa tantangan OJK ke depan bakal lebih berat dan memang dibutuhkan pemain baru yang lebih tangguh. "Terutama dalam tantangan membangun komunikasi dan sinergi yang lebih baik lagi kepada pemerintah dan otoritas terkait (BI, LPS) dan tidak kalah penting merawat hubungan yang baik dengan publik dan industri," ujar dia.
Daftar 35 nama yang lolos dalam seleksi Tahap II Calon Anggota DK OJK adalah Budiarso, Agusman, Agus Santoso, Ahmad Hidayat, Ahmad Junaedy Ganie, Arif Baharudin, Darminto, Dewi Hanggraeni, Dwityapoetra Soeyasa Besar, Dyah Nastiti K Makhijani, dan Edy Setiadi.
Kemudian, Etty Retno Wulandari, Firmanzah, Freddy Saragih, Haryono Umar, Heru Kristiyana, Hoesen, Lucky Fathul Aziz Hadibrata, Maliki Heru Santosa, Marsuki, Mas Achmad Daniri, Mohamad Fauzi Maulana Ichsan, dan Mulya Effendi.
Lalu, Nurhaida, Rahmat Waluyanto, Riswinandi, Samsul Hidayat, Sigit Pramono, Suheri, Susandarini, Tirta Segara, Widyo Gunadi, Wimboh Santoso, Yohanes Santoso Wibowo, dan Zulkifli Zaini.
Dua politisi yang sebelumnya lolos tahap pertama berupa seleksi administratif, yaitu Melchias Markus Mekeng dan Andreas Eddy Susetyo, dipastikan tidak lolos tahap kedua. Sedangkan dari 35 nama yang lolos tahap dua, hanya Rahmat Waluyanto dan Nurhaida saat ini masih menjabat sebagai Dewan Komisioner OJK.
Menurut rencana pelaksanaan seleksi tahap tiga berupa assessment center akan berlangsung di PT Daya Dimensi Indonesia di kawasan Mega Kuningan, sedangkan pemeriksaan kesehatan berlangsung di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Calon anggota yang tidak hadir dalam jadwal yang telah ditentukan, dianggap tidak mengikuti seleksi tahap tiga dan dinyatakan tidak lulus. Hasil seleksi tahap tiga akan diumumkan pada 6 Maret 2017 melalui laman: seleksi-djojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.