REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan aplikasi kodifikasi dan pencarian ketentuan perbankan bernama Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO). Hal itu untuk memberikan layanan dalam bidang penyediaan informasi kepada stakeholders.
Peluncuran sistem informasi tersebut dihadiri oleh pimpinan bank, Asosiasi Perbankan, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta akademisi. Acara yang bertempat di Gedung OJK Thamrin, Jakarta, Senin, (27/2) itu dibuka langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Nelson Tampubolon.
"SIKepo berfungsi sebagai digital library, menyediakan informasi mengenai ketentuan perbankan yang user friendly. Jadi masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah, kapan pun dan di mana pun menggunakan koneksi internet," ujar Nelson, saat membuka acara.
Ia menjelaskan, SIKePO memiliki keunggulan signifikan dibandingkan sistem penyediaan informasi ketentuan sebelumnya. Pasalnya, ketentuan perbankan yang dimuat dalam SIKePO telah disusun secara komprehensif dan sistematis berdasarkan klasifikasi tertentu disesuaikan topik pengaturan, serta dilengkapi rekam jejak.
"Sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui keberlakukan suatu ketentuan serta terinformasikan mengenai ketentuan-ketentuan perbankan terkini," tambah Nelson. Ia menambahkan, penyajian ketentuan perbankan pada aplikasi SIKePO dibagi menjadi tujuh klasifikasi.
Di antaranya Kelembagaan, Kegiatan Usaha, Penunjang dan Layanan Bank, Prinsip Kehati-hatian, Laporan dan Standar Akutansi, Pengawasan Bank, Pelindungan Konsumen, dan lain-lain meliputi Lembaga Infrastruktur Penunjang, juga Alat Pembayaran. Melalui SIKePO, pengguna dapat mencari ketentuan perbankan hanya dengan menggunakan kata kunci yang kemudian disajikan dalam keuntuhan utuh dan dapat juga dilihat secara lebih mendalam sampai dengan pasal atau bab.
"Saat ini ketentuan perbankan yang telah dimuat dalam SIKePO adalah ketentuan mengenai Bank Umum Konvensional," tuturnya.
Selanjutnya secara bertahap dan berkesinambungan, SIKePO akan terus dikembangkan dengan menambahkan ketentuan Bank Umum Syariah, BPR, Konvensional dan BPR Syariah dalam rangka melengkapi database ketentuan perbankan. Berdasarkan statistik pemantauan penggunaan aplikasi SIKePO, sejak soft launching pada 30 Desember 2016, total akses penggunanya mencapai 180 sampai 200 kali per hari.