Jumat 24 Feb 2017 19:19 WIB

Luhut Sebut Presiden Jokowi Sudah Siapkan Opsi Penyelesaian Kasus Freeport

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Luhut Binsar Panjaitan
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Luhut Binsar Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumberdaya, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengantongi solusi win win solution dalam menyelesaikan persoalan Freeport. Namun, untuk pelaksanaannya diserahkan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Luhut mengatakan persoalan divestasi 51 persen pun sudah menjadi ketentuan pemerintah. Hal ini sudah lama tertuang dalam peraturan. Kewajiban divestasi tersebut seharusnya sudah dilakukan oleh Freeport sejak 2009 lalu.

"Ya, kita tunggu saja sebentar, yang jelas pemerintah soal divestasi, masa bangsa Indonesia sudah 50 tahun lho nggak boleh minta saham 51 persen? Itu semua kita bikin tenang lah, baik-baik lah, kita tunggu sambil jalan. Saya kira Presiden sudah ambil sikap yang baik," ujar Luhut di Kantor Menko Maritim, Jumat (24/2).

Namun, Luhut mengatakan untuk peluang keringanan bagi Freeport sedang dipikirkan pemerintah. Ia mengatakan bagaimanapun pemerintah tak ingin iklim investasi di Indonesia dianggap kaku dan tidak fleksibel.

Ia mengatakan ada banyak opsi yang akan ditawarkan pemerintah agar investasi asing ke dalam negeri bisa terus jalan. "Ya, mana yang paling baik. Intinya, pemerintah mau bikin win-win. Kita tetap ingin foreign investment tetap datang ke Indonesia. Jadi, kita nggak mau mempersulit orang investasi di Indonesia. Tapi, bagaimanapun mereka mematuhi peraturan kita," ujar Luhut.

Lebih lanjut Luhut menuturkan, salah satu peluang yang bisa didapat Freeport apabila perusahaan pertambangan Amerika Serikat itu mematuhi peraturan yang dibuat oleh Indonesia adalah pemerintah bisa memberikan opsi insentif pajak bagi Freeport. Ia mengatakan, peluang insentif ada dan akan dirundingkan bersama dengan Freeport. Namun, Freeport harus bisa konsekuen dan bisa mematuhi apa yang menjadi ketentuan dari pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement