REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah mendapatkan perpanjangan izin ekspor dari Pemerintah. Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan rekomendasi ekspor pada 17 Februari 2017 dan kemudian Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin ekspor konsentrat tembaga dengan jumlah ekspor sebesar 675 ribu wet metrik ton (WMT).
Presiden Direktur AMNT, Rachmad Makkasau mengatakan pihaknya sangat menghargai kerja sama dengan Pemerintah. Kerja sama yang dimaksud melalui Kementerian ESDM dan Kemendag untuk menyelesaikan proses permohonan rekomendasi dan perpanjangan izin ekspor konsentrat dari Batu Hijau.
“AMNT akan segera melanjutkan kegiatan ekspor dan meneruskan operasi tambang di Batu Hijau secara normal,” ujarnya lewat siaran pers, Jumat (24/2).
AMNT, kata Rachmad sangat berharap untuk dapat terus bekerja sama dengan Pemerintah dalam mewujudkan tujuan yang sama. Tujuan tersebut mengenai keberlangsungan operasi dan nilai tambah tambang AMNT sebagai salah satu penunjang perkembangan ekonomi dalam negeri secara jangka panjang.
"Seperti yang telah kami sampaikan kepada pemerintah pusat dan daerah, terutama dukungan Pemerintah dalam mempermudah dan menunjang investasi kami di masa mendatang,” tutur Rachmad.