Senin 16 Jan 2017 14:21 WIB

BPS: Dampak PP Minerba akan Terlihat Februari

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, dampak diterbitkannya Peraturan Pemerintah no 1 tahun 2017 tentang kebijakan ekspor mineral dan batu bara akan dapat dilihat pada rilis data pada 15 Februari 2017.

"Saya kira ada pengaruhnya terhadap ekspor-impor mineral, hanya saja seberapa besar pengaruhnya saya tidak bisa menduga, dan kemungkinan akan bisa dilihat bulan Februari 2017 dibandingkan dengan bulan yang sama pada periode-periode sebelumnya," kata Suhariyanto di Jakarta, Senin (16/1).

Tapi ia juga menjelaskan dampaknya tidak bisa dilihat dari satu bulan saja, karena kemungkinan juga bisa muncul dampak lainnya pada bulan-bulan selanjutnya atau jangka panjang. Posisi saat ini, ekspor Desember 2016 nonmigas mencapai 12,54 miliar dolar AS, naik 1,13 persen dibanding November 2016.

Peningkatan terbesar ekspor nonmigas Desember 2016 terhadap November 2016 terjadi pada bahan bakar mineral sebesar 140,6 juta dolar AS (9,06 persen), sedangkan penurunan terbesar terjadi pada perhiasan dan permata sebesar 132 juta dolar AS (32 persen).

Selain itu ekspor migas naik 11,66 persen yaitu dari 1,103 miliar dolar AS menjadi 1,231 miliar doalr AS. Lebih lanjut peningkatan ekspor migas disebabkan meningkatnya ekspor minyak mentah 10,67 persen menjadi 443,9 juta dolar AS, demikian juga ekspor hasil minyak naik 30,69 persen menjadi 91,4 juta dolar AS dan ekspor gas naik 10,18 persen menjadi 696,4 juta dolar AS.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan beberapa poin penting perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Poin penting dari PP Nomor 1 Tahun 2017 tersebut salah satunya adalah perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan IUP/IUPK paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha. Kemudian, penghapusan ketentuan bahwa pemegang Kontrak Karya (KK) yang telah melakukan pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu.

Tujuan utama dari PP tersebut adalah guna melaksanakan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral logam sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement