REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui penetapan kebijakan fiskal yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 telah menetapkan jumlah target pendapatan negara sebesar Rp 1.750,3 triliun. Jumlah ini terdiri dari target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.489,9 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, peraturan perpajakan di Indonesia sangat rumit dan penerimaan pajak masih menjadi salah satu tantangan bagi pemerintah. ''Negara lain di dunia mengenal aturan pajak kita (sebagai) the most complicated rezim pajak,'' kata dia dalam keterangannya, Kamis (23/2).
Salah satu contoh kompleksitas regulasi dalam perpajakan adalah struktur tarif pada cukai hasil tembakau. Seperti diketahui, cukai hasil tembakau merupakan kontributor ketiga terbesar sektor perpajakan. Produk tembakau menyumbangkan 95 - 96 persen pendapatan cukai atau setara dengan Rp 137,9 triliun di tahun 2016.
Peneliti FEB UGM Bambang Riyanto menjelaskan, penyederhanaan cukai sangat diperlukan untuk menghindari kecurangan yang akan merugikan negara. Kerumitan struktur cukai yang mencapai 12 lapis, menurut Bambang, akan memicu kecurangan oleh pihak-pihak tertentu.
''Misalnya, untuk harga rokok mahal, mereka akan membeli pita cukai untuk rokok murah. Ini tentu akan merugikan negara," kata dia.
Bambang menambahkan, potensi kecurangan ini sudah ia temukan melalui riset Survei Cukai Nasional yang dilakukan rutin dua tahunan. Tarif cukai yang rumit menghasilkan incidence ketidakpatuhan yang lebih tinggi. Sebaliknya, ketidakpatuhan minim terjadi ketika kondisi struktur tarif cukai sederhana.
Rencana penyederhanaan struktur tarif cukai telah dikemukakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam berbagai kesempatan. Pada 2017, kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) masih fokus pada kenaikan tarif. Baru di 2018, Pemerintah akan memangkas struktur menjadi 9 atau 8 tingkatan tarif.
''Layer kita sudah rencanakan ke depan akan makin kecil, saat ini ada 12 tingkatan tarif. Nanti 2017 kita mengecilkan gap antar layer, tapi tetap sama 12. Mulai 2018 kita akan kurangi tingkatan tarif mungkin jadi 9 atau 8,'' kata Bambang.
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menyambut baik rencana Ditjen Bea Cukai untuk mengurangi tingkatan tarif cukai rokok yang dari 12 menjadi 8 atau 9 saja di 2018. Hendrawan berpendapat bahwa dengan adanya pengurangan tingkatan tarif akan meningkatkan kepatuhan.
Hendarawan menambahkan, tingkatan tarif cukai harus dibuat lebih sederhana. Ia yakin, dengan tingkatan tarif yang lebih sederhana tingkat kepatuhannya juga akan semakin tinggi.
''Karena orang tidak ingin berurusan dengan sesuatu yang rumit, untuk saat ini pengurangan menjadi 8 tingkatan tarif itu sudah cukup ideal. Karena tidak mungkin juga langsung turun menjadi 6 secara cepat,'' ujarnya.