Kamis 23 Feb 2017 10:22 WIB

Layanan Izin Investasi 3 Jam Gaet Investasi Rp 869 Triliun

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Nidia Zuraya
Petugas (kanan) memberikan informasi kepada investor terkait layanan infestasi tiga jam di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (30/1).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas (kanan) memberikan informasi kepada investor terkait layanan infestasi tiga jam di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (30/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat memberikan layanan izin investasi tiga jam (123J) sejak 26 Oktober 2015. Implementasi percepatan layanan investasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat tersebut berhasil menggaet rencana investasi dengan nilai Rp 869,1 triliun.

"Rencana investasi tersebut dimanfaatkan 284 perusahaan lokal dan asing," kata Kepala BKPM, Thomas Trikasih Lembong dijumpai di Nusa Dua, Bali, Rabu (22/2) malam.

Rincian perusahaan tersebut adalah 250 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nilai rencana investasi Rp 783 triliun, dan 34 perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan rencana nilai investasi Rp 86,1 triliun. Layanan ini, kata Lembong diupayakan ke depannya bukan hanya untuk izin kawasan untuk industri, namun juga izin kawasan untuk jasa, seperti pariwisata.

Ada delapan jenis izin yang diberikan dalam tiga jam, yaitu izin prinsip atau izin investasi, Akte Pendirian Perusahaan dan Pengusahaan Perseroan Terbatas, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Angka Pengenal Importir (API), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). 

Layanan ini sebelumnya sudah diluncurkan di PTSP Batam oleh Badan Pengusahaan Batam pada 1 September 2016. Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kata Lembong juga telah meluncurkan izin investasi tiga jam untuk 10 jenis izin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement