REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, perubahan status PT Freeport Indonesia dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) masih akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan (Menkeu).
"Pada prinsipnya nanti akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan," kata Jonan usai menghadap Presiden Joko Widodo di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/2).
Terkait permintaan Freeport menggunakan aturan lama seperti saat berstatus kontrak karya, Jonan menegaskan jika berubah status ke IUPK maka juga banyak peraturan yang berubah. "Kalau berubah jadi IUPK banyak peraturannya, itu yang prefilling, eksisting lah. Nanti biar Menteri Keuangan yang lihat mana yang bisa menganut ketentuan yang lama, mana yang tidak karena ini dominannya UU Pajak, kayak Perda, Pungutan dan sebagainya," ungkapnya.
Freeport Indonesia bersedia mengakhiri rezim kontrak karya (KK) yang sudah berumur 50 tahun dengan mengubah statusnya menjadi IUPK untuk kembali mendapatkan izin ekspor konsentrat yang dihentikan pemerintah sejak 12 Januari 2017.