Selasa 31 Jan 2017 11:33 WIB

Kebijakan Kemudahan Impor Bahan Baku Harus Tepat Sasaran

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Ekspor Impor (ilustrasi)
Foto: Republika
Ekspor Impor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan pemerintah terkait Kemudahan Impor Bahan baku dinilai harus tepat sasaran. Skema kemudahan tersebut selain harus bisa berefek langsung dengan Industri Kecil Menengah (IKM) juga harus sesuai dengan kebutuhan.

Pengamat IKM, Mudradjat menilai kebijakan tersebut memang menjadi angin segar bagi para industri kecil menengah. Namun disatu sisi, kebijakan tersebut harus bisa tetap sasaran. Pemerintah diminta mempunyai skema IKM mana yang membutuhkan bahan baku untuk bisa diolah menjadi barang jadi.

"Sebenarnya wadahnya sudah ada melalui Kadin atau asosiasi. Kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan itu. Namun pemerintah harus bisa memetakan mana industri yang memang membutuhkan kemudahan untuk mengakses bahan baku impor," ujar Mudradjat saat dihubungi Republika, Selasa (31/1).

Mudradjat mengatakan beberapa industri seperti tekstil dan perak sangat membutuhkan kemudahan untuk mengakses bahan baku. Selama ini salah satu kesulitan dari IKM adalah biaya masuk yang cukup tinggi sehingga harga bahan baku juga menjadi tinggi.

"Kita bantu mana umkm yang sudah siap ekspor. Mana yang kesulitan bahan baku. Apalagi kena ppn 10 persen. Kalau dibantu fasilitas impornya maka itu memudahkan. Juga misalnya menurunkan biaya keluar," ujar Mudradjat.

Pemerintah meluncurkan fasilitas berupa kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM). Mentri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan diluncurkannya KITE sejalan dengan paket kebijakan pemerintah jilid I yang mengamanatkan untuk melakukan deregulasi peraturan yang mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang di dalamnya termasuk Industri Kecil Menengah (IKM). 

Tak hanya itu IKM yang mendapatkan fasilitas KITE IKM tersebut dapat juga memanfaatkan fasilitas pembiayaan modal usaha maupun pembiayaan ekspor dengan suku bunga sangat ringan yang diberikan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.  Dengan adanya fasilitas KITE IKM diharapkan adanya penurunan biaya produksi sebesar 20 persen hingga 25 persen.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement