REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dinilai perlu berupaya memperluas kebijakan penetapan harga eceren tertinggi (HET) untuk komoditas pangan strategis. Langkah tersebut dinilai ampuh untuk menjaga stabilitas harga sehingga membantu mengurangi tekanan inflasi.
Ekonom senior Indef Fadhil Hasan mengaku mengapresiasi kebijakan yang telah dilakukan produsen dan distributor gula yang menetapkan HET gula di level Rp 12.500 per kg. “Penetapan harga komoditas seperti gula, bisa dilakukan agar fungsi stabilisasi lebih berhasil," kata Fadhil, Kamis (26/1).
Menurutnya, tujuan stabilisasi harga juga harus dilaksanakan dengan memastikan produksi gula di tingkat produsen bisa terjaga. Peran Bulog yang menditribusikan gula dari produsen ke tangan peritel atau konsumen juga harus dipastikan berjalan dengan baik.
Penetapan Harga Gula Jaga Daya Beli Masyarakat
“Soal HET gula Rp 12.500 per kilogram, pemerintah pasti sudah punya hitung-hitungan. Kalau untuk petani, yang dikhawatirkan itu impor gula. Karena impor yang justru sering menakan harga. Makanya mekanisme impor ini yang harus dibenahi juga,” kata dia.
Seperti diketahui, komitmen produsen dan distributor gula untuk menjaga harga gula pada level Rp 12.500 per kg dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh produsen dan distributor gula di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, pertengahan Januari.
Dengan kesepakatan itu, produsen dan distributor bertanggung jawab untuk bisa mendistribusikan gula hingga ke tangan konsumen dengan harga acuan tersebut. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Kordinator Perekonomian Edy Putra Irawady menyatakan, khusus komoditas pangan memang harus dilakukan efisiensi distribusi untuk memastikan daya beli konsumen dan daya saing industri.
“Pembiaran kartel termasuk integrasi vertikal seperti memberian hak pengadaan, pendistribusian, sekaligus kegiatan industri, mengekang persaingan yang mendistorsi ekonomi dan menciptakan pasar yang tak sehat,” ujarnya.
Dikatakannya, rencana Kementerian Perdagangan untuk stabilisasi harga pangan sudah sesuai dengan UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014. “Ini bagus, asal transparan, melindungi petani, industri dan konsumen,” ucap Edy.