REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gula kristal putih sebesar Rp 12.500 per kilogram (kg), Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum akan menetapkan HET untuk komoditas pangan lainnya.
"kita masih urus gula dulu," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahja Widayanti saat ditemui di Toko Tani Indonesia (TTI) Center, Jakarta, Senin (6/2).
Ia melanjutkan, penetapan HET untuk gula pasir akan dilakukan pada Maret 2017. Hal tersebut menjadi fokus karena selama ini harga gula kerap menjadi masalah di tingkat produsen.
Sementara itu harga jual gula kristal putih yang dijual di TTI sebesar Rp 12 ribu per kg. Ia mengatakan, harga yang dijual di TTI memang jauh lebih murah dari harga pasar karena telah memangkas beberapa jalur distribusi dari delapan jalur menjadi tiga.
"Dan itu yang membuat harga tidak tinggi," lanjut dia.
Selain gula, ada beberapa komoditas pangan pokok lainnya yang juga dijual dengan harga di bawah harga pasar. Semua produk tersebut disampaikan Menteri Pertanian Amran Sulaiman didatangakan dari kerjasama dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan industri untuk beberapa komoditas seperti minyak goreng, terigu dan gula.