Senin 28 Aug 2017 17:19 WIB

Petani Minta Harga Eceran Gula Dinaikkan Jadi Rp 14 Ribu

Red: Nur Aini
Petani gula melakukan unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/8).
Foto: Republika/Taufiq Alamsyah Nanda
Petani gula melakukan unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para petani yang tergabung dalam Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta pemerintah untuk segera merevitalisasi pabrik gula yang sudah terbilang sangat tua dan tidak lagi efisien dalam pengolahan tebu. Selain itu, mereka menuntut harga eceran tertinggi gula dinaikkan jadi Rp 14 ribu dari semula 12.500 ribu per kg.

Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan bahwa pihaknya meminta pabrik gula Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera direvitalisasi dan tidak menutup pabrik yang ada sebelum pabrik baru selesai dibangun.

"Diharapkan bisa memberikan kesempatan pihak swasta nasional untuk bekerja sama dengan BUMN dalam rangka mewujudkan swasembada gula," kata Soemitro, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (28/8).

Kurang lebih sebanyak 5.000 petani dari seluruh Indonesia berkumpul di Jakarta untuk unjuk rasa di Istana Negara, Kantor Menteri Perdagangan dan Kantor Menteri BUMN yang salah satunya menuntut adanya revitalisasi pabrik gula BUMN.

Menurut Soemitro, dengan adanya revitalisasi pabrik gula tersebut nantinya akan bisa meningkatkan tingkat rendemen tebu yang saat ini masih rendah. Gula tani saat ini tidak laku karena banyaknya gula impor masuk pasar konsumsi baik dari gula impor untuk konsumsi maupun dari rembesan gula rafinasi. Selain itu, faktor lain yang menyebabkan harga gula turun adalah adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun permasalahan tersebut sudah selesai dan gula tani bebas PPN.

Harga gula tani pada 2017 merosot tajam yakni rata-rata Rp 9.000-Rp 9.500 per kilogram dibanding 2016 di mana harga sangat tinggi dengan rata-rata Rp 11 ribu-Rp11.500 per kilogram. APTRI mengklaim, kerugian akibat penurunan harga tersebut mencapai Rp 2 triliun. Para petani tebu tersebut, juga meminta pemerintah menindak tegas pelaku perembesan gula rafinasi ke pasar konsumen yang menyebabkan gula petani tidak terserap oleh konsumen.

Beberapa tuntutan lainnya adalah APTRI meminta pemerintah melalui Perum Bulog untuk membeli gula tani sebesar Rp 11 ribu per kilogram dan meminta Harga Eceran Tertinggi (HET) gula dinaikkan menjadi Rp 14 ribu per kilogram di mana saat ini ditentukan sebesar Rp 12.500 per kilogram.

Kementerian Perdagangan telah memfasilitasi beberapa kerja sama antarpelaku usaha. Kerja sama tersebut antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan distributor gula, GIMNI, Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) dan Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI).

Dalam kesepakatan itu, ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di ritel modern untuk komoditas gula ditetapkan sebesar Rp 12.500 per kilogram, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11 ribu per liter, dan daging beku dengan harga maksimal Rp 80 ribu per kilogram.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement