Ahad 22 Jan 2017 22:30 WIB

Persoalan Lahan di KEK Mandalika Telah Beres

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Dwi Murdaningsih
Pemandangan di kawasan Pantai Seger, Mandalika, Lombok.  (Republika/Wihdan Hidayat)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pemandangan di kawasan Pantai Seger, Mandalika, Lombok. (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menyatakan, persoalan status lahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, NTB, telah tuntas. Direktur Utama ITDC Abdulbar M Mansoer mengatakan, status lahan di KEK Mandalika telah clean and clear setelah Badan Pertanahan Negara melalui Kantor Badan Pertanahan Negara Lombok Tengah, NTB, mengeluarkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk 16 titik lahan KEK Mandalika.

"Sertifikat HPL tersebut diterima ITDC pada 13 Januari 2017, menyusul SK Kepala BPN RI yang dikeluarkan pada 2 Desember 2016," katanya di Mataram, Ahad (22/1).

Dengan penerbitan Sertifikat HPL dan turunnya SK Kepala BPN RI mengenai Hak Pengelolaan ini, lanjutnya, semakin mempertegas status hukum lahan dan menjadi bukti hak pengelolaan lahan oleh ITDC sebagai pengembang KEK Mandalika.

Dia melanjutkan, sebagai pemegang hak pengelolaan lahan, ITDC memiliki keleluasaan untuk mengoptimalisasi penggunaan atau pemanfaatan lahan bekerja sama dengan pihak ketiga bagi keberhasilan pembangunan KEK Mandalika.

Abdulbar menambahkan, ITDC mengelola lahan KEK Pariwisata Mandalika seluas 1.175 hektar (ha) dan tersisa 133 ha yang dalam proses  pemberian HPL. Dengan keluarnya sertifikat HPL untuk 16 titik, kini tinggal empat titik saja yang sedang menunggu SK Kepala BPN RI.

Dia menuturkan, meskipun secara hukum status lahan KEK Pariwisata Mandalika telah clean and clear, ITDC tetap berkomitmen memproses pemberian biaya kerohiman kepada pihak penggarap yang telah melalui proses verifikasi. Mengenai pemberian biaya kerohiman ini, dia katakan, pemerintah telah membentuk tim verifikasi yang terdiri atas tim lapangan yang dikoordinir Bupati Lombok Tengah dan tim percepatan penyelesaian lahan Mandalika yang diketuai Kapolda NTB.

“Dengan adanya kejelasan status hukum lahan, daya tarik investasi KEK Mandalika akan semakin meningkat. ITDC dapat lebih fokus pada upaya-upaya percepatan pembangunan KEK Mandalika dengan menggandeng mitra strategis yang kompeten baik melalui sinergi BUMN maupun swasta," kata dia.

Salah satu bentuk sinergi tersebut antara lain adalah kerjasama dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) terkait pengerjaan konstruksi jalan dan Penataan Pantai Kuta, Mandalika, Lombok. Selain itu, ITDC juga telah menandatangani perjanjian dengan PT Elmar Perkasa terkait investasi pembangunan hotel bintang empat di KEK Pariwisata Mandalika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement