Jumat 20 Jan 2017 19:12 WIB

OJK Imbau Masyarakat Waspadai Modus Investasi Bodong

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ilham
Investasi bodong
Investasi bodong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penipuan berbasis investasi atau investasi bodong di Indonesia terus terjadi. Berbagai modus pun bermunculan sehingga merugikan masyarakat.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, modus pertama yang perlu diwaspadai adalah menjajikan keuntungan tidak wajar. Jika return atau imbal hasil yang ditawarkan lebih tinggi dari bunga deposito bank maka masyarakat perlu curiga.

"Kalau jauh di atas itu, katakan empat persen sebulan, berarti setahun 48 persen, itu harus waspada," ujar wanita yang akrab disapa Titu ini, dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat, (20/1).

Ia menambahkan, masyarakat juga harus mewaspadai modus yang menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru. Titu juga mengungkapkan, kini ada modus baru di mana, masyarakat diimingi dengan surat pelunasan utang kepada bank.

"Jadi dengan membayar minimal Rp 300 ribu, mereka akan mendapat surat pelunasan utang yang berarti semua utang kreditur di bank lunas. Tentu saja utangnya tidak lunas, kan urusannya nasabah dengan bank," kata Titu.

Bahkan menurutnya, beberapa perusahaan investasi bodong menghimpun dana masyarakat dengan memanfaatkan tokoh masyarakat untuk menarik minat berinvestasi. Ia menegaskan, hal itu perlu diwaspadai sebelum mulai investasi, masyarakat pun harus mempertanyakan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi.

"OJK menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kegiatan investasi mencurigakan. Saluran lewat 1500-655 bisa dimanfaatkan atau email [email protected]," kataTitu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement