Jumat 20 Jan 2017 17:22 WIB

Investasi Tanah akan Dikenakan Pajak Progresif

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ilham
Sofyan Djalil (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Rendra Purnama
Sofyan Djalil (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil mengatakan, ke depan pihaknya akan membuat aturan yang mengatur terkait investasi tanah. Ia menilai selama ini banyak pihak yang melakukan investasi melalui tanah, hal ini membuat harga tanah semakin tinggi dan tak banyak masyarakat yang bisa mendapatkan tanah.

Sofyan menjelaskan, selama ini investasi tanah tak memiliki resiko dan pajak yang cukup tinggi. Padahal, tanah seharusnya bisa digunakan dan bisa bermanfaat bagi semua masyarakat. Banyak pihak yang berinvestasi di tanah, namun tidak digunakan padahal harga semakin naik setiap tahun.

"Investasi berlebihan kan di tanah, pendapatannya kan tinggi, kalau beli tanah, satu arah harga naik terus. Ini kebijakan yang salah. Saving kita salah, Banyak orang saving tanah, harga makin mahal tapi enggak ada fungsinya," ujar Soyfan saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jumat (20/1).

Sofyan menjelaskan, ke depan melalui Revisi UU Pertanahan ia akan menyelipkan pasal yang menyebutkan bahwa investasi tanah yang tidak dipergunakan akan dikenakan pajak progresif. Hal ini berlaku di seluruh Indonesia. Pajak progresif tersebut akan dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

"Ya se-Indonesia, tarif juga sesuai lokal content. Kebijakan pertanahan selama ini banyak yang enggak direview," ujar Sofyan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement