Senin 13 Feb 2017 21:23 WIB

Pengembang Siap Bantu Atasi Masalah Pajak Progresif Tanah

Pekerja pembangunan unit rumah di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/5).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pekerja pembangunan unit rumah di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalangan pelaku industri properti berharap agar pemerintah mempertimbangkan iklim investasi dalam menerapkan pajak progresif tanah yang tidak produktif. Sejauh ini kalangan pengembang siap membantu memberikan masukan bila dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

Pandangan itu disampaikan Ketua Umum DPP REI, Soelaeman Soemawinata melalui keterangan tertulisnya, Ahad (12/2). Pihaknya menghargai fungsi pemerintah selaku regulator dan tujuan pemerintah untuk mensejahterakan seluruh rakyat. Namun, REI berharap pemerintah bisa membuat kriteria yang jelas terkait objek tanah yang dianggap menganggur atau terlantar. "Biarkan pemerintah bekerja dulu dan membuat rincian yang jelas," katanya.

Pihaknya yakin pemerintah akan mempertimbangkan semua kepentingan masyarakat dari banyak sisi termasuk pengembang. REI sendiri  belum berkomunikasi dan mengusulkan apapun kepada pemerintah terkait rencana pajak progresif tanah. Namun, REI sendiri sudah mengkaji pajak progresif tanah yang akan disampaikan kepada pemerintah apabila dibutuhkan.

Menurut Eman selama ini pelaku usaha di sektor properti telah memberikan kontribusi nyata bagi negara. Selain agen pembangunan, sektor properti sudah membuka banyak lapangan kerja dan salah satu penyumbang pajak utama untuk negara. Pembangunan properti berdampak terhadap bergeraknya 174 usaha turunannya, dari mulai persiapan pembangunan berlangsung hingga pasca pembangunan. "REI berharap pemerintah juga mempertimbangkan kontribusi pengembang bagi pembangunan bangsa," ujar Eman.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berencana menerapkan pajak progresif tanah yang tidak digunakan secara produktif. Saat ini ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan sinkronisasi peraturan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), Sofyan Djalil menyebutkan tujuan pajak progresif ini adalah untuk menghilangkan spekulan di tanah yang tidak produktif. Pajak progresif ini akan dikecualikan bagi kawasan industri maupun kawasan perumahan yang lahannya sudah memiliki perencanaan bisnis yang jelas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement