Selasa 11 Apr 2017 20:28 WIB

Pemerintah Pastikan Tunda Penerapan Pajak Progresif Tanah

Rep: Halimatus Sadiyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9).
Foto: Antara/ Widodo S. Jusuf
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil memastikan pajak progresif untuk tanah dan bangunan tak akan diterapkan tahun ini. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa bisnis properti tengah mengalami kelesuan.

"Ekonomi sekarang sedang lesu. Kalau kebijakan itu diterapkan akan membuat ekonomi makin turun," ujar Sofyan, saat menghadiri Sarasehan Pelaku Usaha Properti Nasional di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (11/4).

Pajak progresif, sambung dia, sebenarnya bertujuan untuk mengontrol harga tanah. Apabila terjadi kenaikan harga tanah yang luar biasa, barulah kebijakan tersebut dapat diaplikasikan. "Jadi kebijakan itu tergantung siklus ekonomi, apakah naik atau turun," kata Sofyan.

Keputusan pemerintah untuk menunda penerapan pajak progresif itu pun disambut gembira kalangan pengusaha. Ketua Umum asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan, sektor properti memang tengah terjadi perlambatan selama tiga tahun terakhir. Karena itu, ia memandang tepat langkah pemerintah untuk tak buru-buru memberlakukan pajak progresif tanah.

"Kami memandang ini suatu langkah yang sangat baik karena harus hati-hati memang menegakkan aturan itu. Harus direncanakan dengan baik dan menunggu momentum yang tepat," kata Hariyad

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement