Kamis 19 Jan 2017 16:52 WIB

Kemenko Ekonomi Siapkan Dana KUR Rp 110 Triliun

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
 Petugas sedang berbincang dengan debitur di kantor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BNI, Jakarta, Rabu (24/1).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang berbincang dengan debitur di kantor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BNI, Jakarta, Rabu (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian segera memutuskan jumlah plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) baik melalui skema konvensional atau syariah. Plafon yang akan ditetapkan diproyeksi mencapai Rp 110 triliun.

Sekretaris Komite Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Eny Widiyanti mengatakan, seluruh anggota Komite Kebijakan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan penyalur dan penjamin akan melaksanakan rapat koordinasi untuk memutuskan plafon KUR 2017.

"Komite berharap bisa menetapkan plafon Rp 110 triliun, tapi sampai saat ini rekap usulan dari penyalur baru Rp 106,6 triliun," ujar Eny pada Republika, Kamis (19/1).

Nilai tersebut merupakan KUR yang akan disalurkan untuk skema konvensional dan syariah. Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Permenko Nomor 9 Tahun 2016 yang terbit tanggal 10 November 2016, KUR syariah sudah dapat disalurkan sejak tanggal peraturan diterbitkan.

BRI Syariah menjadi satu-satunya bank umum syariah (BUS) yang mendapatkan plafon penyaluran KUR syariah. Dari nilai tersebut, plafon untuk BRIS telah ditetapkan sebesar Rp 500 miliar yang akan dialokasikan untuk KUR mikro.

Selain BRIS, penyaluran KUR syariah juga akan dilakukan oleh unit usaha syariah (UUS) bank konvensional yang merupakan penyalur KUR. Bank penyalur lainnya, kata Eny, dipersilakan menyalurkan skema syariahnya melalui UUS dengan menggunakan plafon total yang diberikan.

"Seperti BPD NTB itu punya UUS, bisa menggunakan plafon Rp 100 miliar untuk KUR konvensional dan syariah. Pembagiannya bisa diatur di internal bank," kata Eny.

Menurut Eny, pihaknya tengah mengatur agar penyaluran KUR secepatnya bisa dilakukan di awal tahun ini. Saat ini BRIS baru mendapat rekomendasi online system dengan SIKP, dan sampai saat ini belum melakukan Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKP) dengan Kuasa Pengguna Anggaran, sehingga belum bisa menyalurkan. Sedangkan penyalur yang mempunyai unit usaha syariah juga belum melaporkan penyaluran KUR dengan skema syariah.

"Jumat ini akan ada rakor untuk membahas KUR. Mudah-mudahan secepatnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement