Rabu 18 Jan 2017 01:47 WIB

Kenaikan Sewa Pusat Perbelanjaan Perlu Diatur Pemerintah

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Budi Raharjo
Mal
Foto: Republika/Prayogi
Mal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pengusaha ritel yang tergabung dalam Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) meminta pemerintah untuk mengatur kenaikan biaya sewa di pusat-pusat perbelanjaan. Ketua Dewan Pengurus Pusat Hippindo Budihardjo Iduansjah mengatakan, peran pemerintah diperlukan demi menciptakan hubungan yang sehat antara pelaku ritel dengan pengelola pusat perbelanjaan.

Menurut dia, selama ini para tenant amat terbebani dengan tingginya kenaikan biaya sewa toko serta biaya pelayanan (service charge) yang selalu naik tiap tahun. Service charge sendiri merupakan biaya yang dibebankan pengelola perusahaan pada tenant untuk mengelola fasilitas umum seperti toilet, eskalator, lift, dan lobi.

Rata-rata kenaikan biaya sewa toko serta biaya pelayanan mencapai 10 persen hingga 30 persen per tahun. Budi menilai, kenaikan biaya-biaya tersebut harusnya tak terlalu jauh dari angka inflasi tahunan. "Harusnya tidak lebih dari lima persen," kata dia, saat memaparkan outlook ritel 2017 di Jakarta, Selasa (17/1).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Hippindo, Sugiyanto Wibawa menyebut bahwa negara-negara maju seperti Jepang dan Singapura telah memiliki regulasi yang mengatur agar kenaikan biaya sewa dan service charge tetap masuk akal. Ia berharap, pemerintah Indonesia segera membuat regulasi terkait demi menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat.

Sugiyanto menganalogikan iklim bisnis yang terjadi antara pengusaha ritel dengan pengelola pusat perbelanjaan di Indonesia saat ini seperti hutan dengan hukum rimbanya di mana yang paling kuat yang berkuasa. Dalam hal ini, kata dia, pengelola pusat perbelanjaan yang berkuasa menaikkan harga. "Kami berharap peran mutual benefit diterapkan supaya kedua pihak sama-sama tumbuh," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement