REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Karantina Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok bersama Bea dan Cukai Kantor Pos Jakarta Pusat menggagalkan upaya pemasukan ganja melalui paket kiriman dari luar negeri pada Jumat (13/1). Paket kiriman berupa sosis berisi ganja tersebut berasal dari Polandia dengan alamat tujuan Jakarta.
Sosis merupakan media pembawa yang wajib lapor karantina, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan fisik secara langsung oleh petugas. Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok Nur Hartanto mengatakan, pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan paket tidak dilengkapi dokumen karantina dari negara asal.
Saat dibuka, ditemukan sosis, satu termos minuman sake dan amplop putih berisi lintingan diduga ganja siap isap. "Ukuran satu batang rokok kretek," ujarnya melalui siarap pers, Selasa (17/1).
Ketika diperiksa lebih lanjut bersama dengan petugas Bea Cukai di Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakpus, lintingan tersebut positif ganja mengandung marijuana. "Akhir-akhir ini modus penyembunyian narkoba dalam makanan semakin marak dan dihimbau masyarakat makin berhati-hati," kata dia.
Saat ini media pembawa dan barang bukti masih ditahan dan akan dilakukan pengembangan penyelidikan petugas.