REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada yang unik dari kisah belakang layar Kapten Jack Sparrow, yang terkenal melalui film Pirates of the Carribean produksi Hollywood. Perawakan Jack Sparrow dengan tatanan rambut panjang setengah gimbal yang tertutup topi khas bajak laut pun terlanjur melekat pada karakter yang diperankan sineas kawakan Amerika Serikat, Johnny Depp.
Namun siapa sangka, properti pengambilan gambar berupa rambut palsu yang dipakai Johnny Depp asli produk Indonesia, tepatnya Ubud, Bali. Di pelosok Ubud, di etalase salah satu perusahaan yang masih tergolong industri kecil dan menengah, terpajang rapi properti yang familiar bagi penggemar film Hollywood. Rambut panjang setengah gimbal, dengan topi khas pelaut seperti yang dikenakan kapten Jack Sparrow merupakan salah satu diantaranya.
Berdiri sejak 1998, PT Sari Rambut, nama perusahaan tersebut, adalah spesialis dalam memproduksi wig untuk keperluan film dan teater. Walaupun masih tergolong IKM, PT Sari Rambut selama ini telah mengekspor wig produksinya ke dunia internasional.
Industri film Hollywood dan industri opera Broadway merupakan salah satu konsumennya. Bahan baku untuk membuat wig tersebut sebagian besar diimpor dari India, tentunya dengan membayar bea masuk dan pajak impor.
Melihat potensi ekspor IKM yang sangat besar ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai baru-‐baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 177/PMK.04/2016 yang berlaku efektif pada tanggal 20 Januari 2017. PMK ini khusus mengatur tentang pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN atas impor yang dilakukan oleh IKM, sepanjang hasil produksinya diekspor.
Fasilitas yang lebih dikenal dengan fasilitas KITE IKM ini sangat cocok untuk dimanfaatkan oleh IKM seperti PT Sari Rambut, yang memerlukan impor bahan baku untuk menghasilkan hasil produksi mereka. "Kendala IKM selama ini salah satunya ada pada struktur biaya produksi. Bahan baku mereka mahal karena harus membayar bea masuk dan pajak impor," jelas Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Robi Toni, Jumat (6/1).
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Fasilitas Impor Tujuan Ekspor DJBC, Yamiral Azis Santoso, juga menjelaskan bahwa selama ini fasilitas serupa telah diberikan kepada perusahaan besar. "Melihat potensi ekspornya yang besar, kami berpikir akan bagus kalau fasilitas ini juga diberikan kepada IKM," katanya.
Yamiral melanjutkan, untuk dapat memanfaatkan fasilitas KITE IKM, IKM cukup mengajukan permohonan ke kantor bea cukai terdekat. Persyaratan administratifnya, lanjut Yamiral, sudah dipermudah pemerintah.
Pada akhir Januari 2017, DJBC juga akan melakukan kegiatan peluncuran fasilitas KITE IKM di Tumang, Boyolali, Jawa Tengah. PT Sari Rambut, bersama beberapa IKM lain di seluruh Indonesia, diproyeksikan ikut serta sebagai penerima fasilitas ini. Setelahnya, mereka dapat melakukan impor bahan baku yang diperlukan tanpa perlu membayar bea masuk dan pajak impor.
"Kami yakin ongkos produksi bisa dihemat dengan fasilitas ini. Harga barang produksi IKM juga akan lebih kompetitif sehingga saya saing mereka jadi lebih kuat," ujar Yamiral lagi. Dan tentunya, Jack Sparrow akan selalu menggunakan buatan Indonesia karena dapat membeli wig-nya dengan harga murah dari IKM Indonesia.