Jumat 06 Jan 2017 16:42 WIB

Tarif STNK Naik, Penerimaan Nonpajak Melonjak Jadi Rp 7,4 Triliun

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Warga menunjukan BPKB saat antre untuk mengurus perpanjangan di Direkorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Warga menunjukan BPKB saat antre untuk mengurus perpanjangan di Direkorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor, dan surat izin serta STNK diproyeksikan bisa menambah kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara cukup signifikan. Pemerintah menaksir, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini bisa menambah penerimaan nonpajak hingga Rp 7,406 triliun pada 2017 ini.

Proyeksi itu lebih tinggi dari realisasi PNBP pada 2016 sebesar Rp 5,37 triliun. Kementerian Keuangan mencatat, target penerimaan nonpajak secara keseluruhan untuk tahun ini dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sebesar Rp 250 triliun. Angka ini sedikit naik dari patokan dalam APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 245,1 triliun.

Sementara besaran belanja untuk Kepolisian RI tercatat sebanyak Rp 84 triliun, naik dari usulannya dalam Rancangan APBN 2017 sebesar Rp 72,4 triliun. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyebutkan, pemerintah akan mengawal penerimaan nonpajak dari penyesuaian tarif pengurusan dokumen kendaraan bermotor ini.

Menurutnya, apakah kebijakan ini efisien dalam mendongkrak penerimaan nonpajak atau tidak bisa dievaluasi di akhir periode anggaran. Meski pro dan kontra masih berseliweran di masyarakat, Askolani menegaskan bahwa langkah pemerintah ini sudah dibahas secara mendalam dengan lintas kementerian.

"Intinya sudah dibahas di Kemenko Polhukam. Terus baru dikirim penetapan. Polri boleh saja usulkan, namun assest (penilaian) bersama kami yang jalankan. Yang jelas ini kembali ke masyarakat, bukan kembali ke polisi loh ya, sebab ini tidak bisa digunakan buat yang lain," kata Askolani di Kantor Staf Presiden, Jumat (6/1).

Askolani menambahkan, Kementerian Keuangan melakukan pemetaan opsi duplikasi kebijakan penyesuaian tarif PNBP di kementerian lain. Namun, Askolani menegaskan bahwa sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat luas dan memiliki imbas yang besar akan dibahas lebih mendalam.

"Kalau sensitif dibahas di lintas kementerian. Yang penting adalah masyarakat memantau bagaimana hasil pelayananyannya. Masyarakat  bisa nilai pelayanan itu lebih baik nggak, itu akan diikuti ke depan. Kan alokasi belanja bertambah ada artinya peningkatan pelayanan," ujar Askolani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement