Kamis 05 Jan 2017 14:53 WIB

Pemerintah Diminta Data Ulang Rumah Tangga Miskin Sebelum Naikkan Tarif Listrik

Rep: Amri Amrullah/ Red: Angga Indrawan
Warga mengisi ulang token listrik PLN di Rusun Cipinang Besar Selatan, Jakarta, Rabu (4/1).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengisi ulang token listrik PLN di Rusun Cipinang Besar Selatan, Jakarta, Rabu (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Kelompok Komisi VII (Kapoksi VII) Fraksi PKS DPR RI, Rofi Munawar, meminta pemerintah cermat dalam menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL). Menurut Rofi, sebelum menaikkan TDL, pemerintah perlu melakukan pendataan ulang terhadap golongan Rumah Tangga Mampu yang menerima subsidi listrik dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM), dengan jumlah 18,9 juta‎. 

"Oleh karena itu, perlu pendataan yang baik dan transparan agar penerapan kenaikan tersebut sesuai sasaran dan tidak menambah beban konsumsi masyarakat," kata Rofi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1).

Ia menegaskan kenaikan tarif dasar listrik untuk golongan berkategori mampu 900 VA harus didukung data yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena secara teknis membutuhkan pemilahan yang cermat antar golongan yang mampu dan tidak mampu. Ada baiknya Pemerintah merumuskan dan memvalidasi kembali data yang ada.

Pemerintah juga harus secara serius mendata ulang pelanggan yang benar-benar kurang mampu berdasarkan data Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa rumah tangga penerima subsidi adalah yang benar-benar berhak. Disarankan, untuk melakukan penugasan tersebut PLN melakukan koordinasi yang solid dengan unit-unit PLN di seluruh Indonesia dan jajaran pemerintah dari tingkat pusat sampai tingkat daerah.

"Proses pencocokkan data dimulai dengan pemilahan data rumah tangga kurang mampu per Provinsi, per Kabupaten, per Kecamatan, per Kelurahan/Desa, sesuai unit Wilayah/Distribusi PLN hingga ke Rayon. Pendataan hanya akan dilakukan oleh pegawai PLN yang membawa surat tugas dari PLN Pusat," ujarnya. 

Di sisi lain, dengan adanya kenaikan TDL ini akan menambah komponen pengeluaran masyarakat dan dalam tahap tertentu sangat mungkin menambah jumlah masyarakat miskin. Oleh karena pengeluaran listrik masuk dalam komponen pengeluaran tetap (fixed expenses). Sehingga, seminimal apapun kenaikan tarif listrik akan berpengaruh kepada total konsumsi bulanan atau harian masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement