REPUBLIKA.CO.ID, KUWAIT -- Bank Sentral Kuwait mengeluarkan aturan baru perbankan syariah. Terutama aturan untuk melakukan audit eksternal sehingga ada transparansi dan akuntabilitas yang mumpuni.
Pengawasan dan peraturan perbankan syariah tersebut telah membawa Kuwait menguasai seperempat dari total aset perbankan syariah di negara-negara Teluk. Dilansir Reuters, Senin (2/1), Bank Sentral Kuwait menerbitkan peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan nasabah perbankan syariah.
Aturan ini mengikuti langkah Bahrain yang juga menetapkan persyaratan baru pada September 2016 lalu untuk melakukan audit perbankan syariah secara eksternal. Berdasarkan aturan tersebut, Dewan Pengawas Syariah di perbankan syariah harus memiliki pengalaman minimal lima tahun di industri yang relevan.
Selain itu, mereka juga harus menghadiri sejumlah rapat dewan syariah selama tahun tertentu dan keputusan dewan syariah akan mengikat manajemen bank. Bank Sentral Kuwait juga mendorong konsistensi dan ketepatan waktu untuk memberikan laporan keuangan tahunan perbankan syariah.