Rabu 21 Dec 2016 22:53 WIB

Penerapan Cukai Plastik Dinilai Positif

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Citra Listya Rini
Bea Cukai
Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengenaan cukai plastik yang akan dilakukan pada 2017 dinilai menjadi sesuatu yang positif. Direktur dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengatakan, pengenaan cukai plastik bertujuan untuk mengendalikan konsumsi plastik.

Namun, di satu sisi masyarakat kita masih tak bisa lepas dari kemasan plastik. Untuk itu, menurut Enny, pemerintah harus jelas membuat standarisasi plastik yang akan dikenakan cukai. "Misalnya plastik kresek yang dinilai banyak merugikan lingkungan, atau plastik yang lainnya. Standar ini harus jelas dibuat," kata Eni, Rabu ,(21/12).

 

Enny menambahkan, pemerintah juga harus memberikan insentif kepada produsen plastik yang memproduksi plastik ramah lingkungan. "Inilah yang dinamakan asas keadilan, karena dengan demikian kebutuhan konsumen akan plastik tidak terganggu," katanya.

 

Kondisi ini juga untuk menghindari efek psikologis pengusaha makanan dan minuman, khususnya pelaku UMKM, yang masih belum bisa lepas dari plastik. Dengan demikian, mereka tak akan memakai plastik yang tidak ramah lingkungan.

 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo mengaku ekstensifikasi cukai ini sangat baik. Plastik, kata Yustinus, memang memenuhi syarat sebagai objek cukai. Pengenaan cukai plastik juga dapat menjadi pintu masuk untuk ekstensifikasi objek cukai lainnya.

 

"Ekstensifikasi plastik ini untuk pecah telor bagi ekstensifikasi lainnya, sebab selama ini hal itu belum terjadi. Objek cukai kita hanya itu-itu saja," kata Yustinus.

 

Menurutn Yustinus, pemberlakuan biaya sebesar Rp 200 bagi penggunakan kantong plastik tidak cukup efektif dan tidak terukur. Maka itu, masuknya plastik sebagai objek cukai dapat lebih mengena pada fungsi pengenaan cukai tersebut.

 

"Dengan dimasukannya sebagai objek cukai, unsur pengendalian akan lebih efektif. Selain untuk pengendalian yang merupakan syarat pengenaan cukai, ekstensifikasi ini dapat menambah penerimaan negara," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan bahwa plastik akan menjadi komoditas kena cukai di 2017. Menurut dia, plastik yang dipilih adalah plastik yang merusak lingkungan seperti plastik kresek.

Dari 17 persen sampah plastik, 67 persen merupakan dari kantong plastik. "Itulah kenapa kita memprioritaskan plastik sebagai objek cukai dalam rangka pengendalian," kata Heru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement