Kamis 11 Dec 2025 15:35 WIB

Bea Cukai Sita Mesin Rokok Ilegal 3.000 Batang per Menit

Penindakan besar ini dinilai dapat mencegah potensi kebocoran penerimaan negara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyita satu set mesin pembuat rokok ilegal berkapasitas hingga 3.000 batang per menit dari sebuah kontainer.  (ilustrasi)
Foto: Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyita satu set mesin pembuat rokok ilegal berkapasitas hingga 3.000 batang per menit dari sebuah kontainer. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyita satu set mesin pembuat rokok ilegal berkapasitas hingga 3.000 batang per menit dari sebuah kontainer. Mesin ini diduga kuat akan digunakan untuk memproduksi rokok tanpa cukai yang berpotensi merusak industri rokok dalam negeri dan menggerus penerimaan negara.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan penyitaan mesin rokok ini menjadi salah satu hasil penindakan besar. Mesin tersebut ditemukan dalam satu kontainer yang diangkut bersama dua kontainer berisi garmen.

Baca Juga

“Ini merupakan hasil yang signifikan karena dengan satu mesin ataupun satu set mesin ini saja kita sudah bisa kehilangan penerimaan negara dengan produksi rokok tanpa cukai. Yang kemampuan per menitnya bisa hampir 2.000 sampai 3.000 batang per menit. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan pada pagi hari ini,” ujar Djaka di Kantor Direktorat Bea dan Cukai Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menambahkan mesin pembuat rokok itu ditemukan dalam salah satu dari tiga kontainer yang diawasi. Dua kontainer lainnya berisi garmen.

“(Di dalam) kontainer, ya. Dari tiga kontainer. Dua berisi garmen. Dan satu kontainer berisi 20 mesin pembuat rokok,” kata Nirwala.

Ia menyebut mesin itu diduga memiliki spesifikasi tinggi untuk produksi rokok skala besar. Mesin tersebut merupakan Cigarette Making Machine Molins atau MK8, salah satu tipe mesin pembuat rokok yang dikenal luas di industri hasil tembakau.

“Bisa jadi (MK8). Saya juga belum bisa memastikan apakah ini dari China. Nanti para ahli yang akan menentukannya. Yang jelas, ini akan kita buka. Jenisnya, kalau melihat ukurannya, sepertinya MK8,” ujar Nirwala.

Menurut Nirwala, keberadaan mesin rokok ilegal bukan hanya menyangkut pelanggaran kepabeanan, tetapi juga mengancam pelaku industri yang taat aturan. Karena merusak industri dalam negeri, kemungkinan besar mesin tersebut akan dimusnahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement