REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pemerintah tengah mengkaji penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) keimigrasian yang akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Sementara itu, untuk 2026 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ditargetkan meraih PNBP sebesar Rp 8,5 triliun.
Agus menyampaikan penyesuaian tarif tersebut difokuskan pada layanan keimigrasian bagi warga negara asing, seiring dengan kebutuhan penguatan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
“Kami akan mengajukan beberapa perubahan tarif PNBP yang nanti akan dibahas dalam rapat kementerian dan lembaga,” kata Agus seusai pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan dengan tetap mempertimbangkan dinamika hubungan internasional, termasuk potensi kebijakan resiprokal dari negara lain yang telah memberikan fasilitas bebas visa kepada Indonesia.
Agus mengatakan pemerintah mewaspadai kemungkinan munculnya tuntutan timbal balik dari negara mitra apabila Indonesia melakukan penyesuaian tarif keimigrasian secara sepihak.
“Kita juga khawatir nanti ke depan ada permintaan resiprokal dari negara-negara yang sudah menerapkan bebas visa kepada kita,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Agus mengungkapkan realisasi PNBP keimigrasian sepanjang 2025 mencapai Rp 10,45 triliun, jauh melampaui target awal sebesar Rp 6,5 triliun. Adapun untuk 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menargetkan PNBP sebesar Rp 8,5 triliun, dengan harapan realisasi dapat kembali menembus dua digit triliunan rupiah.