Thursday, 20 Jumadil Akhir 1447 / 11 December 2025

Thursday, 20 Jumadil Akhir 1447 / 11 December 2025

Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar

Kamis 11 Dec 2025 15:04 WIB

Red: Ferry kisihandi

Barang ilegal senilai Rp 1,3 miliar dimusnahkan Bea Cukai Nanga Badau. Ini merupakan hasil penindakan sepanjang 2025.

Barang ilegal senilai Rp 1,3 miliar dimusnahkan Bea Cukai Nanga Badau. Ini merupakan hasil penindakan sepanjang 2025.

Foto: Bea Cukai
Sebagian besar pelanggaran berasal dari peredaran rokok polos tanpa pita cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, NANGA BADAU -- Bea Cukai Nanga Badau musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang tahun 2025 senilai Rp 1,3 miliar. Pemusnahan berlangsung Selasa (9/12/2025) di halaman kantor Bea Cukai Nanga Badau, dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perwakilan instansi terkait.

Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Henry Imanuel Sinuraya menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan intensif terhadap pelanggaran kepabeanan dan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.

“Total nilai barang mencapai sekitar Rp1,3 miliar, terdiri atas 588.800 batang rokok ilegal, 69,38 liter minuman beralkohol, serta 300 potong pakaian bekas,” rincinya dalam keterangan yang dikutip Kamis (11/12/2025).

Sebagian besar pelanggaran berasal dari peredaran rokok polos tanpa pita cukai di tingkat pengecer, serta upaya pemasukan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus.

Pelanggaran ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Dalam keterangannya, Henry mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan sosialisasi mengenai bahaya peredaran barang kena cukai ilegal. Sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga efektivitas pengawasan, khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang,” ujarnya.

Seluruh barang yang dimusnahkan tidak dapat dilelang atau dimanfaatkan kembali.

Hal ini sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyatakan barang kena cukai ilegal wajib dimusnahkan karena kualitasnya tidak terjamin dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan maupun perekonomian negara.

Dukungan terhadap upaya ini juga disampaikan Kepala BPPD Kapuas Hulu, Ana Mariana, yang menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan.

“Daerah kita memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan lalu lintas barang. Peranan Bea Cukai Nanga Badau sangat vital dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Kapuas Hulu,” ungkapnya.

Selain itu, Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia, Letkol Kav Alfid Dwi Arisanto, menyatakan, pemusnahan tersebut menunjukkan kuatnya kerja sama antara Satgas Pamtas dan Bea Cukai.

“Setiap barang ilegal yang kami amankan merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga kedaulatan negara serta menekan peredaran barang ilegal di perbatasan,” tegasnya.

Ke depan, Bea Cukai Nanga Badau berkomitmen memperkuat operasi pengawasan, termasuk melalui Operasi Gurita yang menyasar distributor, pengecer, hingga perusahaan ekspedisi.

Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal dan memperkuat keamanan ekonomi di wilayah perbatasan dan sekitarnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA