Rabu 21 Dec 2016 21:00 WIB

Petugas Temukan Makanan Impor tak Berlabel Halal Saat Sidak

makanan halal
Foto: republika.co.id
makanan halal

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Petugas gabungan dari unsur Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat menemukan produk makanan impor yang tidak disertakan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat inspeksi mendadak (sidak).

"Produk tersebut kami temukan di beberapa departemen store atau supermarket di Kota Sukabumi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Ritanenny kepada Antara di Sukabumi, Rabu (21/12).

Menurutnya, produk impor tersebut seperti mie instan, sosis, keju, minuman dan lain-lain. Makanan tersebut berasal dari Amerika Serikat, Korea Selatan dan Prancis. Dengan ditemukan ini pihaknya langsung melakukan teguran serta memberikan peringatan kepada pengelola supermarket tersebut agar tidak memajangan produk tersebut, terkecuali diberikan label bahwa makanan tersebut mengandung unsur makanan yang dilarang oleh umat muslim seperti daging/minyak babi.

Lebih lanjut, setiap produk yang dijual di supermarket wajib disertakan label halal jika dijual secara bebas, untuk memastikan produk itu halal dikonsumsi bagi umat muslim. Namun, jika dibandingan dengan tahun lalu, peredaran produk impor dalam kemasan sudah bisa dikatakan tertib, walaupun masih ada beberapa yang belum dilengkapi label halal jika dijualnya untuk umum.

"Pengawasan ini kami lakukan, tidak hanya menjelang perayaan besar keagamaan dan libur nasional saja, tetapi bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada konsumen di Kota Sukabumi yang mayoritas beragama Islam," tambah Rita.

Sementara, Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Kota Sukabumi, Riky Barata mengatakan dari hasil sidak ini pihak menemukan beberapa produk makanan yang memang mengandung unsur babi.

Namun, pihak pengelola supermarket sudah memberikan tanda tersendiri dan barangnya pun tidak disatukan dengan produk lainnya yang biasa dikonsumsi umat muslim. "Memang tidak ada larangan setiap supermarket atau pasar menjual produk yang bahan utamanya dari daging babi, asalkan diberikan tanda agar umat muslim bisa membedakan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement