Rabu 28 Oct 2026 13:05 WIB

Impor Migas Bakal Lewat BLU, Pakar Pertanyakan Efisiensinya

Perdagangan migas membutuhkan kemampuan teknis dan komersial yang matang.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi (Menko Hiltrans) merangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Foto: ist
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi (Menko Hiltrans) merangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

JAKARTA — Praktisi migas Hadi Ismoyo mengingatkan bahwa kebijakan impor minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan LPG melalui Badan Layanan Umum (BLU) berisiko menambah rantai margin perdagangan. Risiko tersebut terutama muncul apabila mekanisme baru diterapkan untuk pengadaan energi dari negara-negara yang tidak terkena sanksi internasional.

Hadi mengatakan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 memiliki sisi positif, khususnya untuk membuka akses pengadaan energi dari negara seperti Rusia. Namun, ia mempertanyakan efisiensi mekanisme tersebut apabila diterapkan secara luas tanpa mempertimbangkan karakteristik negara pemasok.

Baca Juga

“Tidak bagus untuk negara-negara nonsanksi, karena menambah rantai margin, dan malah tidak efisien,” kata mantan Sekjen Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) ini kepada Republika.co.id, Rabu (28/10/2026).

Hadi menjelaskan bahwa perdagangan migas membutuhkan kemampuan teknis dan komersial yang matang. Ia menyoroti kesiapan Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) apabila mendapat penugasan untuk menjalankan pengadaan energi melalui mekanisme BLU.

Menurut Hadi, terdapat tiga aspek penting dalam perdagangan minyak mentah, BBM, dan LPG. Ketiganya meliputi harga yang kompetitif, ketepatan waktu pengiriman sesuai jadwal operasional kilang, serta kualitas komoditas yang diperdagangkan.

“BLU dalam hal ini Lemigas. Tidak punya pengalaman trading migas,” ujar dia.

Hadi menegaskan bahwa ketiga aspek tersebut membutuhkan pengalaman panjang dalam perdagangan energi internasional. Kesalahan dalam menentukan harga, jadwal pengiriman, maupun spesifikasi produk berpotensi mengganggu kelancaran pengadaan dan pemenuhan kebutuhan energi domestik.

Ia berpandangan bahwa Pertamina masih memiliki kesiapan lebih baik untuk menangani impor migas. Ia juga menyinggung Perpres Nomor 26 Tahun 2026 yang menurutnya telah memberikan ruang komersial lebih luas kepada Pertamina untuk mengamankan kargo minyak mentah, BBM, dan LPG.

“Jangan karena sedikit kesalahan tata kelola, lembaganya yang diganti,” ujar Hadi.

Ia mendorong pemerintah memperbaiki sistem tata kelola pengadaan migas tanpa harus mengalihkan seluruh peran perdagangan dari Pertamina. Menurut dia, posisi Pertamina sebagai bagian dari korporasi internasional juga perlu diperhatikan, terutama dalam transaksi dengan negara yang menghadapi sanksi internasional.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 107 Tahun 2026 untuk mengubah mekanisme pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menggeser pola pengadaan yang sebelumnya mengandalkan transaksi antarbadan usaha atau business-to-business (B2B) menjadi kerja sama antarpemerintah (government-to-government/G2G) dan pemerintah dengan badan usaha (government-to-business/G2B).

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan perubahan tersebut bertujuan memperkuat kepastian pasokan energi nasional. Pemerintah ingin mengatasi kendala tender pengadaan yang selama ini membutuhkan waktu panjang dan belum selalu menjamin kepastian pasokan.

“Selama ini Pertamina melakukan proses B2B, tendernya lama, dan dengan perpres ini kita melakukan G2G dan G2B. Artinya, kita sekarang sudah bisa melakukan pilihan-pilihan negara-negara mana saja yang kita akan ambil,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Dalam mekanisme baru, pemerintah bernegosiasi langsung dengan negara pemasok, kemudian pengadaan dilaksanakan oleh BLU yang mendapat penugasan. Pertamina selanjutnya membeli minyak mentah, BBM, atau LPG dari BLU tersebut. Pemerintah menyebut mekanisme ini memungkinkan pengadaan tanpa melibatkan perusahaan perantara lainnya.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi Pertamina untuk melakukan impor langsung dalam kondisi tertentu, termasuk ketika cadangan energi nasional sangat tipis atau terjadi gangguan geopolitik di negara pemasok. Pelaksanaannya harus dikoordinasikan dengan BLU agar pengadaan energi tetap berjalan sesuai kebutuhan dalam negeri.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi