REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian akan memberlakukan sistem SNI pada produk-produk industri dalam negeri, salah satunya pada produk pelumas. Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan hal itu dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri terhadap produk impor.
“Produksi pelumnas 80 persen sudah diproduksi di dalam negeri jadi pemberlakuan SNI ini menjadi penting agar kualitasnya tetap terjaga. Sehingga kita bisa juga mengekspor pelumnas dalam negeri ke luar negeri,” kata Achmad saat diwawancarai wartawan di Kementerian Perindustrian, Rabu (21/12).
Dia menjelaskan saat ini ada 33 perusahaan industri pelumas, baik nasional maupun multinasional, yang tersebar di Banten, Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dengan kapasitas Lube Oil Blending Plant (LOBP) keseluruhan sebesar 1,8 juta KL/tahun.
Sedangkan, lanjutnya, kebutuhan pelumas dalam negeri hanya 850 ribu KL/tahun sehingga ada kelebihan pelumas sekitar 47 persen. “Potensi produksi pelumas ini diharapkan dapat mendorong ekspor pelumas ke negara-negara ASEAN, Jepang, Cina, Korea Selatan, Timur Tengah, maupun Uni Eropa,” ujarnya.
Ketika ditanya kapan sistem SNI ini diberlakukan, Achmad memprediksi sistem ini akan mulai diberlakukan pada akhir tahun 2017. Sebab, ada beberapa proses yang harus dijalani, termasuk sosialisasi SNI, jelasnya.