Rabu 21 Dec 2016 15:23 WIB

Kantor Pajak akan Lacak Harta yang Belum Dilaporkan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan wajib pajak yang bandel atau belum melaporkan hartanya agar ikut amnesti pajak. Alasannya, Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan asset tracing atau pelacakan aset yang dimiliki oleh wajib pajak baik yang sudah atau belum dilaporkan. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebutkan, pelacakan harta yang pihaknya lakukan juga dibantu oleh pihak ketiga dan instansi terkait yang juga memegang data harta wajib pajak.

Ken meminta kepada seluruh wajib pajak untuk segera mengikuti amnetsi pajak di akhir periode kedua ini atau paling tidak di periode terakhir yang akan habis pada Maret tahun depan. Jika tidak, maka Ditjen Pajak memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan tegas berupa penagihan sanksi yang jauh lebih tinggi atau tarif normal kepada wajib pajak atau akan berujung pada penahanan.

Selain itu, wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak juga diminta melaporkan hartanya secara jujur. Menurutnya, hal ini lebih baik dilakukan daripada Ditjen Pajak yang menemukan sendiri kecurangan laporan yang diberikan wajib pajak.

"Wajib pajak yang menolak ikut amnesti pajak atau ikut tapi tidak melaporkan dengan benar, terdapat ancaman sanksi yang sangat berat berupa pengenaan pajak atas harta yang ditemukan dengan denda 200 persen," kata Ken dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (21/12).

Ditjen Pajak mencatat, hingga hari ini sudah lebih dari 512 ribu wajib pajak yang sudah mengikuti amnesti pajak dengan membayar uang tebusan sebesar Rp 97,3 triliun. Periode kedua amnesti pajak dengan tarif tebusan sebesar tiga persen akan berakhir pada 31 Desember mendatang. Sedang periode ketiga akan berlangsung sejak 1 Januari hingga 31 Maret tahun depan.

Baca juga: Pemerintah Surati Wajib Pajak yang tak Laporkan Hartanya

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement