REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut masih ada sejumlah wajib pajak yang telah memgikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty namun masih menyembunyikan kekayaannya. Mereka belum membayar tebusan pajak sesuai jumlah harta yang dimiliki.
"Dia masih menyembunyikan sesuatu yang dipikir Dirjen Pajak, Kemenkeu tidak tahu, padahal tahu," ucap Pramono, di ruang kerjanya, Selasa (13/12).
Sebagai akibatnya, wajib pajak yang tak jujur tersebut tetap akan dikenakan tarif pajak normal apabila harta yang masih mereka sembunyikan tak diikutkan dalam tax amnesty. Bahkan, sambung Pramono, mereka juga bisa dikenakan denda sebesar dua persen.
"Menkeu sudah memberikan pesan kepada mereka mengenai apa yang akan dilakukan pemerintah kalau mereka tetap menyembunyikan hartanya."
Pada Jumat pekan lalu, Presiden Joko Widodo mengundang 242 orang terkaya Indonesia versi Majalah Forbes dan Globe Asia ke Istana untuk menghadiri acara tax amnesty. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa masih ada wajib pajak besar yang belum mengikuti tax amnesty.
Selain itu, Menkeu juga menyebut ada delapan nama dari daftar orang-orang terkaya di Indonesia yang bahkan tak memiliki NPWP.