Kamis 08 Dec 2016 01:07 WIB

Anggaran 2017 Kementerian Pekerjaan Umum Rp 101 Triliun

Rep: melisa riska putri/ Red: Budi Raharjo
Pembangunan infrastruktur Light Rail Transit (LRT) atau kereta ringan di Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (25/11).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Pembangunan infrastruktur Light Rail Transit (LRT) atau kereta ringan di Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2017 sebesar Rp 101,496 triliun. Presiden Joko Widodo, Rabu (7/12), menyerahkan DIPA kepada 87 Kementerian/Lembaga.

Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono mengatakan, tantangan pembangunan ke depan makin besar yang membuat pembangunan infrastruktur akan terus dipercepat untuk dapat mencapai sasaran RPJMN 2014-2019. "Tugas pembangunan infrastruktur masih akan terus dilaksanakan untuk mengatasi disparitas antar-wilayah, antar kawasan dan antar pendapatan masyarakat termasuk masyarakat miskin," ujar dia melalui siaran kepada Republika, Rabu (7/12).

Ia melanjutkan, pihaknya juga harus melayani 53 persen penduduk perkotaan yang menuntut pelayanan prasarana dasar yang semakin baik. DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pengeluaran Negara dan pencairan dana atas beban APBN, sekaligus menjadi dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.

Pada APBN 2017 ini, pendapatan negara ditetapkan sekitar Rp 1.750 triliun dan belanja negara sekitar Rp 2.080 triliun.  Belanja negara yang diserahkan oleh Presiden dalam bentuk DIPA kepada 87 K/L adalah sebesar Rp 763,6 triliun atau sekitar 36,7 persen dari total belanja negara.

Dari alokasi DIPA Kementerian PUPR sebesar Rp 101,496 triliun, dengan komposisi belanja barang sebesar Rp 22,48 triliun (22,2 persen), belanja modal Rp 76,27 triliun (75,1 persen) dan belanja pegawai dan rutin Rp 2,75 triliun (2,7 persen).

Sedangkan pengalokasian DIPA berdasarkan bidang, untuk bidang Sumber Daya Air sebesar Rp 33,26 triliun (32,77 persen) dengan prioritas pekerjaan pembangunan 39 bendungan yang terdiri dari 30 lanjutan dan 9 pembangunan bendungan baru. Untuk irigasi yang terdiri dari 80 ribu hektare irigasi baru dan 274 ribu hektare lahan direhabilitasi. Selain itu untuk penanggulangan banjir sepanjang 154 kilometer, pembuatan embung atau situ sebanyak 105 buah dan revitalisasi 6 danau.

Sementara itu di bidang konektivitas jalan yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Marga mendapatkan alokasi DIPA sebesar Rp 41,393 triliun (40,77 persen) dengan prioritas pembangunan jalan baru 828 kilometer (km). Adapula pembangunan jembatan sepanjang 11.855 meter, pembangunan jalan tol 138 km, peningkatan jalan sepanjang 807 km dan peningkatan jembatan sepanjang 566 km.

Untuk bidang infrastruktur permukiman yang dilaksanakan oleh Ditjen Cipta Karya mendapatkan alokasi Rp 15,935 triliun (15,7 persen). Angka itu akan  diprioritaskan pada pembangunan dan penataan kawasan di 7 Pos Lintas Batas Negara (PLBN), termasuk Pengembangan Infrastruktur Permukiman di 9 Kawasan Perbatasan, pembangunan SPAM (Sistem Pengembangan Air Minum) 3.603 liter perdetik terdiri dari 10 SPAM Regional, 8 SPAM Kota dan 3 SPAM pulau terluar.

Selain itu, prioritas juga diberikan untuk Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Regional di 3 kawasan, Instalasi Pengolahan Air Limbah,  Pengembangan Infrastruktur Sosial dan Ekonomi Wilayah (PISEW) di 400 kecamatan, dukungan infrastruktur kampong nelayan di 6 kawasan, dukungan wisata di 5 kawasan dan untuk kawasan kumuh seluas 1.087 hektare.

"Sedangkan untuk sektor perumahan yang dilaksanakan oleh Ditjen Penyediaan Perumahan sebesar Rp 8,28 triliun dan Ditjen Pembiayaan Perumahan sebesar 0,235 triliun," lanjut Basoeki.

Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebanyak 13.253 unit akan menjadi prioritas, begitu juga dengan rumah khusus sebanyak 5.803 unit, rumah swadaya sebanyak 110 ribu unit, prasarana, sarana dan utilitas MBR sebanyak 14 ribu unit rumah dan Fasilitas Likuidatas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 120 ribu unit rumah.

Sedangkan sisa DIPA Kementerian PUPR sebesar Rp 2,39 triliun dialokasikan untuk Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Badan Penelitian dan Pengembangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement