REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali mengingatkan adanya risiko yang harus ditanggung oleh wajib pajak bila tidak melaporkan harta dan asetnya yang belum tercatat melalui amnesti pajak. Mengacu pada pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk melakukan tindakan tegas bagi wajib pajak yang diketahui ternyata memiliki harta dan aset yang belum dilaporkan hingga periode amnesti pajak rampung.
Artinya, pascaprogram amnesti pajak yang berakhir Maret 2017 mendatang, petugas pajak memiliki kewenangan untuk menyisir kembali data yang dimiliki, termasuk dari data intelejen, untuk mengecek apakah harta dan aset wajib pajak sudah seluruhnya disampaikan.
Menanggapi hal ini Wakil Sekretasi Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Iftida Yasar meminta Ditjen Pajak untuk tidak menggunakan peringatan atas risiko yang bakal dihadapi wajib pajak untuk mengaet keikutsertaan dalam amnesti pajak.
Ia beralasan, peringatan atas risiko untuk membayar pajak lebih besar justru bisa menimbulkan ketakutan dari wajib pajak. Iftida mengingatkan pemerintah untuk lebih menekankan prinsip kepercayaan dari wajib pajak kepada petugas pajak untuk menyukseskan amnesti pajak ini.
"Pengampunan harus baik-baik terutama terhadap UMKM, karena pemahaman di level kantor cabang pajak juga belum sama. Seolah itu wajib dan harus padahal kan itu pilihan. Pada saat dia memiliki banyak harta dan tanah, namun dia tidak punya uang cash untuk bayar kan dia harus diarahkan, seakan-akan kalau tidak ikut amnesti nanti begini-begini dan kalau ditemukan didenda," ujar Iftida.
Untuk mengejar target penerimaan dari amnesti pajak di periode kedua ini, Iftida meminta pemerintah untuk lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM. Ia menilai, masih ada potensi jutaan pelaku usaha yang sebetulnya hanya sedang mengumpulkan kemauan dan kepercayaan diri untuk melaporkan hartanya.
Apindo, lanjutnya, menilai bahwa sebetulnya pengusaha UMKM sudah memiliki pengetahuan yang cukup tentang amnesti pajak. Hanya saja, perlu usaha lebih dari pemerintah untuk memberikan keyakinan bahwa keikutsertaan dalam amnesti pajak tidak akan merugikan mereka, bahkan memberikan jaminan keamanan bagi mereka ke depan.
"Masih ada jutaan UMKM yang menunggu keberanian mereka untuk percaya dan declare bahwa ternyata untuk lakukan tax amnesty tidak seseram yang dibayangkan," ujar dia.