REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban, yang ditujukan untuk mendukung ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan di dalam negeri.
Sekjen Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan bahwa selain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, aturan tersebut dibuat guna mendorong pembangunan industri dalam negeri dan menciptakan persaingan usaha yang sehat serta meningkatkan daya saing. "Selain itu juga melindungi konsumen dalam negeri sebagai pengguna ban dari aspek keselamatan dan keamanan," kata Srie, Rabu (30/11).
Untuk mendapatkan izin importasi produk tersebut, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian. Selain itu juga surat penunjukan dari prinsipal pemegang merek atau pabrik di luar negeri yang disahkan notaris publik dan atase perdagangan negara setempat.
Ketentuan impor ban tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2017. Dalam aturan itu, jenis ban yang diatur importasinya adalah ban luar, ban dalam, ban yang terpasang pada pelek. Secara keseluruhan, pembatasan impor ban itu terdiri dari 38 pos tarif (HS) sepuluh digit.
Mekanisme pengaturan impor ban, hanya bisa diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U), yang telah mendapatkan persetujuan impor dari menteri.
Perusahaan-perusahaan tersebut hanya diperbolehkan mengimpor jika dipergunakan sebagai penunjang atau melengkapi proses produksi. Setiap pelaksanaan impor ban, harus didahului dengan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat. "Dilarang memperdagangkan dan atau memindahtangankan ban yang telah diimpor, kepada pihak lain," kata Srie.
Pada pasal 2 dalam aturan yang ditandatangani Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita 9 November 2016 itu, menyebutkan bahwa impor ban dibatasi. Persetujuan impor yang dikeluarkan, nantinya akan berlaku selama satu tahun untuk pemilik API-P dan enam bulan untuk API-U.
Dalam pasal 23 disebutkan, ketentuan pembatasan impor ban tersebut tidak berlaku untuk barang keperluan penelitian, barang keperluan pameran, barang keperluan olahraga otomotif dan barang contoh yang tidak diperdagangkan. Selain itu juga, barang dengan spesifikasi khusus untuk keperluan pemerintah, barang ekspor yang ditolak pembeli luar negeri, barang kiriman dan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.