REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemitraan produksi antara petani tembakau dan industri rokok bisa menjadi kunci meningkatkan kesejahteraan petani nasional. Langkah ini juga diyakini mampu memberikan kepastian pasokan bahan baku bagi pengusaha.
Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian Agus Wahyudi mengatakan, saat ini impor masih menjadi solusi untuk menutupi volume kebutuhan dalam negeri.
Selain itu, Agus menyatakan, impor tembakau juga dilakukan akibat adanya kebutuhan atas varian tembakau tertentu. “Perlu diketahui, ada beberapa tembakau yang tidak bisa ditanam di Indonesia, untuk itu kita perlu impor,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/11).
Agus menambahkan, Impor tembakau dinilai masih relevan dengan kondisi saat ini. Volume produksi tembakau lokal masih di sekitaran 200 ribu ton per tahun, sedangkan kebutuhan industri mencapai 400 ribu ton per tahun.
“Angka 200 ribu per tahun itu bisa naik atau pun turun, produksinya tergantung cuaca. Bila cuaca buruk, produksi tembakau lokal bisa turun dari 200 ribu ton per tahun,” kata Agus.
Meski begitu, Kementerian Pertanian tetap memprioritaskan petani lokal dengan cara kemitraan produksi. Kemitraan ini, menurut Agus harus dilakukan pihak industri dengan petani lokal agar para petani tidak dirugikan.
“Dengan demikian suplai dan serapan tembakau lokal akan maksimal. Dan juga pihak industri akan diuntungkan karena ada kepastian suplai tembakau,” ujar Agus.
Adapun terkait tuntutan atas pencabutan modal asing, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Willem Petrus Riwu, menyampaikan sebaiknya usulan tersebut tidak bersebrangan dengan semangat pemerintah di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo.
Saat ini, pemerintah sedang giat mengundang investasi untuk masuk ke Indonesia sebagai upaya meningkatkan perekonomian nasional. Selain itu, Willem juga menyatakan hal tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Penanaman Modal Asing.
"Sangat sulit untuk membatasi atau melarang modal asing untuk masuk. Itu ada sudah diatur dengan Undang-Undang. Kalau kita larang modal asing maka akan bersebrangan dengan program BKPM yang sedang giat berkampanye untuk mengundang investasi asing masuk ke Indonesia," kata Willem.