REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) akan mengusulkan pemanfaatan dana hasil amnesti pajak untuk pembangunan infrastruktur, yakni sebesar Rp 93,73 triliun dari total hasil amnesti pajak sebesar Rp 234,2 triliun. Usulan sebesar Rp 93,73 triliun tersebut terdiri dari dana tebusan sebesar Rp 60,79 triliun dan dana repatriasi senilai Rp 32,94 triliun.
"Dana tersebut akan digunakan untuk membangun infrastruktur di bidang Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Bina Marga," kata Tenaga Fungsional Bidang Pengawasan Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan SDM Kemen PUPR Taufik Widjoyono melalui siaran pers tertulis, Jumat (18/11).
Ia mengatakan, kebutuhan anggaran Kemenpupera untuk memenuhi infrastruktur Renstra 2015-2019 mencapai Rp 931 triliun. Namun APBN hanya busa mendanai maksimal sebesar Rp 628 triliun. Untuk itu pihaknya meminta hasil amnesti pajak sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menaikan anggaran.
Ia mengatakan, dari total hasil amnesti pajak sebesar Rp 234,2 triliun, ia mengusulkan pemanfaatana dari dan tebusan sebesar Rp 60,79 triliun. Dana dari tebusan tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur SDA Rp 10,45 triliun, Bina Marga Rp 47,25 triliun, dan Cipta Karya 3,09 triliun.
Terkait infrastruktur SDA, ia melanjukan, dari usulan Rp 10,45 triliun akan digunakan diantaranya untuk merehabilitasi jaringan irigasi, air tanah dan tambak senilai Rp 2,91 triliun. Sementara Rp 5,48 triliun untuk konservasi, pengendalian banjir, lahar gunung berapi, dan pengaman pantai. Sekitar Rp 1,84 triliun untuk pengelolaan waduk, embung, situ, dan bangunan penampung air sedangkan untuk penyediaan dan pengelolaan air tanah dan air baku sebesar Rp 0,22 triliun.
Di bidang Bina Marga dari usulan Rp 47,25 triliun diantaranya akan digunakan untuk penyelesaian ruas-ruas jalan di perbatasan senilai Rp 12,07 triliun dan penyelesaian ruas Trans Papua sebesar Rp 5,33 triliun. Kemudian penyelesaian ruas Jalan Pantai Selatan Jawa Rp 2,15 triliun, kebutuhan penyediaan biaya lahan Rp 27,39 triliun dan Rp 0,31 triliun untuk kebutuhan pembangunan jalan layang di Jawa Tengah.
Di bidang Cipta Karya, dana Rp 3,09 triliun untuk penyelesaian pembangunan SPAM prioritas nasional di daerah, dengan kebutuhan Rp 1,24 triliun. Sedangkan pemanfaatan dana hasil repatriasi diusulkan untuk membiayai Tol Trans Sumatra. Dana tersebut nanntinya akan digunakan dalam memenuhi kekurangan porsi ekuitas sebesar Rp 32,14 triliun dan penyelesaian pengembangan PDAM yang melakukan pinjaman dengan subsidi bunga sebesar Rp 0,80 triliun.
Taufik berharap dengan kebijakan Bappenas dan Kementerian Keuangan, uang tebusan tersebut bisa dipakai untuk infrastruktur. "Harapan kita (Kemenpupera; red) tentunya sebagian besar bisa dialokasikan untuk infrastruktur," ujarnya.