Rabu 16 Nov 2016 06:27 WIB

Kemenkeu: Nilai Repatriasi Pajak tak Terpengaruh Fluktuasi Rupiah

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meminta para wajib pajak yang sudah mendeklerasikan hartanya untuk dibawa kembali ke Indonesia atau repatriasi untuk tidak khawatir soal fluktuasi nilai tukar rupiah. 

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemeneku) sekaligus Anggota Tim Satgas Tim Amnesti Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, nilai harta repatriasi yang diboyong kembali ke Indonesia tetap mengacu pada ketetapan nilai tukar yang tertulis di Surat Pernyataan Harta (SPH) saat mengajukan pengampunan pajak. Artinya, ketika nilai tukar rupiah berfluktuasi terhadap dolar AS atau mata uang lainnya, wajib pajak tetap mengacu pada nilai harta yang dilaporkan dalam SPH. 

Penjelasan Robert ini menjawab aksi tunggu yang dilakukan oleh wajib pajak untuk membawa kembali uang mereka ke Indonesia. Wajib pajak ditengarai memilih menunggu pergerakan nilai tukar yang tepat sehingga ketika mereka menginvestasikan harta repatriasi mereka di Indonesia, perputaran harta bisa lebih besar. Hal ini dianggap menjadi salah satu alasan masih lambatnya harta repatriasi yang masuk ke Indonesia. 

Catatan pemerintah, jumlah repatriasi harta per November ini sebesar Rp 41 triliun. Padahal deklarasi untuk repatriasi sudah mencapai Rp 143 triliun. Robert meyakini, angka ini tetap akan terserap masuk ke Indonesia lantaran deklarasi harta yang sudah disampaikan merupakan komitmen hukum. 

Robert menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan bank-bank gateway yang menerima harta repatriasi untuk memastikan repatriasi bisa masuk dengan optimal. "Kemudian ada isu-isu soal currency kurs yang berbeda saat dia lapor itu, di internal kita sudah mengakomodasi apa perlu top up atau tidak secara kebijakan, tapi kita akan beri kepastian. Sepanjang sesuai dengan yang tercatat di SPH, ya memang pantasnya segitu," ujar Robert, Selasa (15/11). 

Robert menjelaskan, dalam SPH sudah disebutkan berapa nominal repatriasi harta disertai dengan apa mata uang yang digunakan. Hal ini, lanjutnya, tidak akan mengubah ketetapan besaran harta yang dilaporkan. Artinya, pemerintah tetap akan melihat nilai harta yang dilaporkan dalam SPH. Wajib pajak, lanjutnya, diminta untuk mengesampingkan fluktuasi nilai tukar lantaran nilai harta yang harus mereka laporkan tidak akan berubah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement