REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan melakukan kajian selama tiga bulan ke depan untuk rencana reaktivasi rel kereta Yogyakarta ke Magelang. Reaktivasi tersebut dilakukan mengingat rute tersebut cukup punya banyak peminat.
"Itu kepemilikan punya pemerintah, rute-rute ini sudah terbukti handal," ujar Budi di Jakarta, Rabu (9/11).
Budi mengatakan untuk merealisasikan rencana reaktivasi rel tersebut pihaknya masih menghitung ongkos teknis dan sosial. Sebab ia tak menampik untuk merealisasikan reaktivasi rel perlu menghadapi bangunan masyarakat yang sudah banyak tinggal di sekitar jalur rel. "Nah kita harus hitung, ongkos sosial, teknis, dan rupiah yang harus kita hitung. Sejauh teknis, rupiah, dan sosial bisa jalan baik, ita jalankan, kalau mahal kita cari alternatif lain," ujar Budi.
Beberapa opsi menjadi pilihan pemerintah. Salah satunya dengan melihat rute-rute lain yang memungkinkan untuk menghubungkan jalur antara Yogya-Magelang.
Akan tetapi menurutnya upaya reaktivasi perlintasan KA Yogyakarta–Magelang ini menjadi persoalan yang tidak mudah. Hal ini dikarenakan adanya bangunan-bangunan yang telah berdiri dan menjadi tempat tinggal masyarakat. Menurutnya jika rencana rekativasi ini dilanjutkan akan menimbulkan persoalan finansial dan sosial yang berat di masyarakat.
Sebelumnya pada 2009, Kementerian Perhubungan telah melakukan studi kelayakan guna menghidupkan kembali jalan KA lintas Yogyakarta–Magelang. Sepanjang 45 km banyak yang beralih fungsi dan rusak serta 24,6 km menjadi jalan tertimbun aspal dan tanah. Sepanjang 8,5 km menjadi pemukiman/pertokoan dan sepanjang 11,9 km berupa jalan KA yang telah rusak. Sebagian besar stasiun telah beralih fungsi menjadi perkantoran/pertokoan, serta jembatan perlintasan kereta api dalam kondisi rusak dan perlu pembangunan baru.
Budi mengatakan estimasi biaya yang diperlukan untuk merealisasikan pembangunan perlintasan KA sepanjang 40 kilometer ini memerlukan biaya sekitar Rp 5-6 triliun yang bersumber dari APBN dan swasta.