Jumat 04 Nov 2016 18:40 WIB

12 Proyek Listrik Dihentikan Pemerintah, Ini Kata PLN

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Pembangkit listrik
Foto: Edwin/Republika
Pembangkit listrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PLN (Persero) mengaku sudah mengetahui keputusan pemerintah terkait penghentian 12 proyek mangkrak. Kepala Satuan Komunikasi Korporat I Made Suprateka mengatakan keputusan tersebut sudah melalui proses pembahasan antara Istana, BPKP dan PLN.

Made menjelaskan memang ada 34 proyek mangkrak yang merupakan proyek 10 ribu megawatt (MW) pada 2009. Setelah lama berjalan, ternyata ditemukan 34 proyek bermasalah. Dua belas diantaranya diputuskan untuk tidak dilanjutkan.

"Ya memang ada 12 yang tidak bisa dilanjutkan. Proyek kehabisan modal dan tidak bisa dilanjutkan lagi karena juga dari segi kontrak sudah habis," ujar Made saat dihubungi Republika, Jumat (4/11).

Made mengatakan dari 12 proyek tersebut memang beberapa digarap oleh Indonesia Power (IPP) dan sebagian digarap langsung oleh PLN. Namun Made memang mengakui belum bisa merigidkan proyek yang mana saja yang dihentikan.

Pada Jumat (4/11) sore, Sekertaris Kabinet Pramono Anung mengatakan 12 dari 34 proyek pembangkit tenaga listrik 7.000 MW sejak 2006 dan 2010 tidak dapat dilanjutkan oleh pemerintah. Menurut Pramono, dalam laporan hasil temuan BPKP diungkapkan ada pembayaran yang sudah digelontorkan sebesar Rp 4,94 triliun.

Sementara itu, pelanjutan 22 pembangkit dalam proyek tersebut membutuhkan biaya baru sebesar Rp 4,68 triliun dan Rp 7,25 triliun.

Sebelumnya, PLN (Persero) telah ditunjuk melalui Perpres nomor 71 tahun 2006 dan perpres nomor 4 tahun 2010 membangun 7.000 MW melalui 34 pembangkit tenaga listrik tersebut.

Pramono mengatakan Presiden memberi arahan untuk menindaklanjuti proyek tersebut dengan membahas bersama PLN, serta kementerian terkait untuk mendapatkan jalan keluar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement